Disdik Depok bungkam terkait aturan jabatan kepsek ,Kini isu dugaan bagi bagi untung uang negara dari cashback menjadi sorotan !!


Data dokumen istimewa

Pandawanews.my.id /)Depok

Viralnya beberapa waktu Lalu terkait Mengundurkan Diri 326 kepsek SMAN dan SMKN disulsel Terkait dugaan Terima cashback buku , BPK Sulawesi Selatan atas temuan yang selama ini tidak pernah diperiksa dan terkait pemberian rabat discount , cashback terbuka lebar bahwa. Cashback pada pembelian buku di propinsi Jabar dikota depok khusunya diduga kuat juga real terjadi yang diduga terlibat menerima cashback Buku adalah kepala sekolah SMPN Se-kota Depok ,

dengan adanya data pembagian cashback buku untuk Beberapa kepala sekolah SMPN dikota depok diduga data yang bocor didapat dari penyedia lavender yang menjelaskan tentang persentase bagian dari hasil pembelian buku jumlah cashback jumlah yang didapat oleh Kepala Sekolah hingga ketua MKKS pada saat itu menerima cashback diduga terjadi pada tahun 2022, diantaranya di beberapa sekolah ada SMP Negeri 10 Depok SMP Negeri 19 SMP Negeri 12 dan lainnya, dan sangat- diyakini praktik-praktik yang terjadi di Sulawesi Selatan yang terjadi di Depok dengan adanya bukti fakta ini sangat dimungkinkan bahwa tahun-tahun terakhir hingga tahun yang berjalan ini gratifikasi atau bagi-bagi untung uang negara

cashback sudah berlaku ini sudah menjadi masalah besar yang harus segera APARAT PENEGAK HUKUM memeriksa dan menetapkan tersangka bila juga terjadi adanya penerimaan gratifikasi pengadaan buku ke Kota Depok dari tahun 2020 hingga tahun 2026 ini

Menjadi temuan baru dan tidak mengagetkan bahwasanya cashback buku bukan hanya isu melainkan adalah benar namun kepala sekolah selalu berkelit bahwasanya tidak ada cashback dan tidak menerima cashback menuruti adanya dugaan sama seperti kejadian di Sulawesi dugaan keras terjadi dikota depok menjadi atensi khusus agar kiranya BPK provinsi Jabar mengungkap Dugaan bagi-bagi untung uang negara mempublikasikan bahwasanya ada cashback pengadaan buku di sekolah khususnya dikota depok adalah benar.

Pakp pusat analisis kebijakan. Pemerintah Jabar Bucek dalam rilisnya. menduga keras bahwa sudah lama menelusuri memantau dan menemukan adanya bagi bagi untung uang negara di beberapa sekolah SMPN Sekota Depok , khususnya disekolah yang memiliki jumlah Siswa diatas lima ratusan .

penerimaan gratifikasi cashback diantaranya adalah pengadaan buku atau pengembangan perpustakaan di sekolah
cashback diskon atau robot kurang lebih adalah mencapai 35% SD 40 persen dari total pembelian yang didapatkan Kepala Sekolah yang tidak dilaporkan dan menjadi gratifikasi dan diterima kepala sekolah diduga sebesar nominal sesuai kesepakatan ,

Sebagai mana telah diatur
APasal 12B Ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001: aMendefinisikan gratifikasi sebagai apemberian dalam arti luas (uang, barang, diskon, dll.) yang diterima PN dianggap suap jika terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Pasal 12C Ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001: Ketentuan Pasal 12B tidak berlaku jika PN melaporkan gratifikasi yang diterima kepada bhKPK.
Pasal 12C Ayat (2) UU 31/1999 jo UU 20/2001: Pelaporan wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Awak media mencoba konfirmasi kepada KEPALA DINAS DEPOK wahid hingga berita ini diwartakan belum juga merespon@team