Dituding adanya dugaan gratifikasi SDN 3 SERDANG Terkait cashback dan retribusi kantin Kepala sekolah berkelit

pandawanewa.my.id//Lamsel
Indikasi adanya dugaan gratifikasi cashback bagi bagi untung uang negara dari vendor kn/penerbit ke SDN 3 serdang
Dipertanyakan ,dari data invoice siplah pemesanan buku melalui vendor secara terus menerus serta menjadi pertanyaan. Besar ada apa dengan. Penerbit yang zona nya sampai ke propinsi Jawa timur,awak media menemukan kejaganggalan bahwa penyedia dari propinsi Jawa timur dan tengah. Banyak digunakan disekolah dilamsel.
Sebagai mana telah diatur
Pasal 12B Ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001: Mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas (uang, barang, diskon, dll.) yang diterima PN dianggap suap jika terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Pasal 12C Ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001: Ketentuan Pasal 12B tidak berlaku jika PN melaporkan gratifikasi yang diterima kepada bhKPK.
Pasal 12C Ayat (2) UU 31/1999 jo UU 20/2001: Pelaporan wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Dugaan bagi bagi untung uang negara. Gratifikasi cashback pembelian buku berdasarkan laporan sekolah terkait anggaran yang dilaporkan pada. Kementrian
pembelian buku ku tahun 2024hingga 2025 mencapai. Kurang lebih dari. RP 60 jutaan pembelian yg tersebut adanya cashback discount ,fee 30 persen tidak dilaporkan kurang lebih .(tidak melaporkan. )
Mencapai 30 persen dugaan gratifikasi
Sudah seharusnya APH Aparat penegak hukum propinsi Propinsi Riau segera memeriksa indikasi adanya bagi bagi untung uang negara berkaitan dengan dana cashback buku dimana vendor dan pihak sekolah melakukan kesepakatan ,sekolah membayarkan seolah. Sesuai dengan jumlah. Neto yang tertera,namun. Discount yang. Diberikan tidak terlampir dalam nota nota pembayaran buku disekolah,melainkan discon ,rabat ,atau pengembalian cashback diduga diberikan. kepada oknum oknum kepala sekolah,
Kemudian terkait pembelian barang dan jasa yg tahun anggaran. 2024 hingga 2025
terkait konfirmasi diduga ada kesepakatan ilegal terkait laporan bos 2024 hingga 2025
Indikasi Laporan invoice ataupun nota pembayaran tidak sesuai real nya kegiatan belanja barang dan jasa tahun 2024 hingga 2025,sebagian besar laporan keuangan bos tidak real ,sekolah mengunakan perusahaan siplah guna mendapatkan invoice ,guna kelengkapan laporan bos 2024 – 2025
Adanya dugaan markup sebagai contoh cetak . Soal ujian ,dengan harga sejumlah. Tertera DI Iinvoice namun harga cetak sebenernya copy realnya hanya Rp 200 , ditambah susun dan pack, tidak lebih dari 4ratus perak lsm i juga meyakini dokumen berita acara serah terima pada aplikasi siplah belanja dana bos dokumentasi pada gambar yang diunggah tanda bukti belanja. Tidak menunjukan transaksi yang sebnerya
Kemudian
Adanya dugaan. Komersialisasi Kantin di SDN 3 SERDANG sekolah dijadikan wadah bisnis para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan praktik pungutan liar (Pungli) terhadap para pengelolah dengan mengesampingkan perundang-undangan dan peraturan
Diduga biaya sewa iuran dalm MOU sekolah dan pedagang lahan kantin yang . retribusi sewa lahan kantin yang dibuat yang dikenakan kepada para pedagang yang ingin menjajakan jualannya di lingkungan
Dugaan tersebut bukan tanpa alasan, dalam prosesnya, pengelolah kantin diminta untuk menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan telah disetujui antara dua belah pihak.
Padahal diketahui, jika penarikan retribusi kantin dari pedagang dilakukan SETIDAKNYA Koperasi Sekolah. Namun dalam hal ini pihak Koperasi tidak dilibatkan dalam pungutan retribusi tersebut, melainkan diambil alih oleh Kepala Sekolah MELALUI tangan kepercayaan kepala sekolah ,
Hal tersebut diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah pada Bab I Pasal 1 ayat (1) menyebutkan Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Saat awak media konfirmasi kepada kepala sekolah SDN 3 SERDANG FERA YUNITA SUSIANTI mengatakan “tidak ada cashback tersebut seperti yang disangkakan ,ingin tau kelanjutan tanggapan Dinas hingga APH LAMSEL ,tunggu dikupas edisi mendatang @red






