SMP NEGERI 3 SOLEAR DIDUGA SALAHGUNAKAN DANA BOS TAHUN 2024 -2025 SENILAI RP2,3 MILIAR

KABUPATEN TANGERANG – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Solear untuk periode tahun anggaran 2024 hingga 2025 diduga kuat disalahgunakan dan jauh dari prinsip transparansi serta akuntabilitas. Dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan untuk peningkatan kualitas pendidikan itu mengandung banyak kejanggalan yang meresahkan orang tua siswa dan masyarakat setempat.

📊 Data Penerimaan Dana

Berdasarkan data resmi, sekolah menerima total dana BOS Reguler sebesar Rp2.343.028.359 selama dua tahun:

– Tahun 2024: Tahap I Rp582.750.000, Tahap II Rp582.749.816 → Total Rp1.165.499.816
– Tahun 2025: Tahap I Rp592.185.000, Tahap II Rp585.343.543 → Total Rp1.177.528.543

🔍 Dugaan Penyimpangan yang Terungkap

Dari hasil penelusuran dan pemantauan, ditemukan indikasi pelanggaran serius:

1. Laporan kegiatan fiktif: Banyak pos pembelajaran, ekstrakurikuler, dan pengembangan perpustakaan yang dilaporkan telah dilaksanakan dan menghabiskan dana ratusan juta rupiah, padahal tidak ada bukti nyata pelaksanaannya
2. Penggelembungan harga (mark-up): Nilai belanja barang dan jasa dalam laporan pertanggungjawaban jauh di atas harga pasar wajar, diduga untuk mengeruk keuntungan pribadi
3. Tidak sesuai aturan: Penggunaan dana tidak berpedoman pada RKAS dan ARKAS yang telah disahkan, dipindah-pindah posnya tanpa persetujuan resmi
4. Tertutup dan tidak diawasi: Komite sekolah hanya dijadikan stempel, tidak dilibatkan dalam pengawasan, dan laporan keuangan tidak dipublikasikan ke publik

⚖️ Aturan yang Diduga Dilanggar

Perbuatan tersebut diduga melanggar:

– Permendikbudristek No. 63/2022 dan No. 68/2023: Wajib mengelola dana sesuai rencana, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan
– UU No. 20/2003 Pasal 48: Pengelolaan dana pendidikan harus adil, efisien, dan akuntabel
– UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 (Tipikor):
– Pasal 2 Ayat (1): Melawan hukum memperkaya diri sendiri → Ancaman 4–20 tahun penjara
– Pasal 3: Menyalahgunakan wewenang jabatan → Ancaman 1–20 tahun penjara

📢 Sikap Masyarakat

Masyarakat dan orang tua siswa menuntut UPTD Pendidikan segera melakukan audit mendalam dan meminta pertanggungjawaban. Jika terbukti ada penyimpangan, kasus ini akan dilaporkan ke kepolisian dan kejaksaan agar diproses hukum secara tegas.

Hingga berita ini disusun, pihak pengelola sekolah belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.

 (RUDI SITUMORANG)