diduga Kompak SMKN BLUD dilampung lawan pergub , Tidak Setor Hasil Penyewaan /Lahan Kantin

Pandawanews.My.id//Lampung
Seperti nya diduga satu komando para kepala sekolah SMKN yang memohon untuk menjadi sekolah BLUD yang telah direstui Pemprop Lampung pada Pebruari 2024,justru diduga melawan pergub dengan keputusan para kepala sekolah tidak satupun menyetorkan PAD yang bersumber dari pemakaian pemanfaatan aset Pemda tahun 2024 hingga 2025 nyeleneh ,menjadi penilaian khusus dinas pendidikan hingga. Atensi gubernur untuk evaluasi kinerja Sekolah SMKN BLUD .
Menyikapi ,adanya dugaan penyewaan lahan KAntin sekolah Yang dibayarkan pedagang atau penyewa Tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Sekolah pada koperasi ,tudingan LSM PAKP adanya kebocoran dana sewa Lahan kantin ini menjadi lahan basah yang sudah terjadi beberapa tahun Ini ,patut menjadi atensi APH dipropinsi lampung ,
Sejak gubernur Lampung mengeluarkan. PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG
NOMOR 49 TAHUN 2023
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI PROVINSI Lampung sejak ditanda tangani,Gubernur Lampung tanggal 27 Desember 2023 maka pergub ini sudah diberlakukan ,Namun sepertinya peraturan gubernur ini dikangkangi atau dikalahkan dengan keputusan kepala sekolah di beberapa sekolah yang tercantum di dalam SK menjadi sekolah blud badan layanan usaha daerah
Yang menjadi pertanyaan publik jika belum siap menjadi BLUD mengapa ngotot minta dijadikan sekolah menjadi BLUD diduga adanya benturan kepentingan antara kepentingan pengelola pemanfaatan aset salah satunya adalah kantin yang kebanyakan dikelola oleh pihak yang dipercayakan oleh Kepala Sekolah ataupun badan koperasi milik sekolah yang telah mengatur baik dari ad RT anggaran rumah tangga koperasi terkait pengelolaan bagi hasil
Yang menjadi janggal pada pengelolaan atau penyewaan atau pemanfaatan aset milik pemerintah ini tidak melaksanakan perintah peraturan gubernur yang telah ditandatangani di tanggal 27 Desember tahun 2023 yang mana sudah seharusnya pengelolaan kantin sudah diserahkan kepada Badan layanan usaha daerah yakni masing-masing sekolah SMK Negeri khususnya di provinsi Lampung namun keterangan yang diperoleh dari salah satu sekolah BLUD kepsek smkn6 BPK Hadi mengatakan ” saya itu koord BLUD SMK, 2024 baru legalitas nya turun, 3 bulan di akhir 2024 itu kita latihan penerapan BLUD, 2025 masih latihan operasional. tahun 2026 ini baru mulai jalan dengan banyak perbaikan selama 2025. Nggak gampang penerapan BLUD ini, semua memantau, BPK, BPKP, BPKAD, Inspektorat dan Dinas Pendidikan, tiap bulan laporan keuangan, cetak rekening koran dll. Karena ini program pemerintah untuk kemanadirian SMK/SMA supaya bisa hidup sendiri/membiayai operasional sendiri makanya harus di paksakan dilaksanakan.
bahwasanya untuk proses setor Kasda. sewa lahan baru akan dimulai di tahun 2026 , ini kebijakan manakah kebijakan yang diambil oleh Kepala Sekolah sehingga di tahun 2024 dan tahun 2025 pengelolaan yang seharusnya pemanfaatan aset pemerintah sudah disetorkan atau masuk ke kas daerah, malah masuk kekas sekolah atau mungkin masuk ke kantong kelompok sekolah berbeda pendapat dengan ketua PAKP FADLY. Sekolah atau kelompok ini baru diberikan kepercayaan menjadi BLUD patut dipertayakan BLUD bukan perjuangkan Kepentingan kas daerah Malah sebaliknya sepertinya benturan kepentingan untuk menguasai pengelolaan sewa kantin yang mana sudah seharusnya dilakukan penyerahan kepada badan usaha layanan daerah,sekolah berat melaksanakan instruksi tersebuta ,aneh pembayaran sewa begitu mudah kok bingung kala berat tapi menarik uang sewa dr pedagang Tidak sulit??? Ujarnya@ Team






