Transaksi Sewa Lahan Kantin Sekolah SMAN/SMKN Propinsi Lampung,Siapa Pihak Yang Meraup Untung???

Ilustrasi

Pandawanews.my.id//Lampung

Pusat analisis kebijakan publik Lampung ,menyoroti adannya dugaaan bagi bagi hasil pengelolaan sewa menyewa pengelolaan kantin sekolah khususnya disekolah SMAN/SMKN dipropinsi lampung dipertanyakan tranfaransi pengelolaan penyewaan BMD badan usaha milik daerah ini sudah Jelas dipaparkan PERGUB NO 52 TAHUN 2021 ,

Kepala sekolah SMAN /SMKN sepropinsi Lampung disinyalir menikmati dana hasil sewa lahan kantin serta retribusi yang tidak transparan ,dan tidak pernah menyetorkan kekasda ,

Hasil sewa kantin di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Provinsi Lampung dikelola sebagai Pendapatan Daerah yang harus disetorkan ke kas daerah, namun dalam praktiknya sering digunakan untuk operasional sekolah melalui mekanisme yang tidak transparan.

aturan yang berlaku:
Penyetoran ke Kas Daerah: Berdasarkan regulasi umum pengelolaan barang milik daerah (BMD), seperti Peraturan Gubernur Lampung Nomor 52 Tahun 2021, setiap pemanfaatan aset daerah dalam bentuk sewa (termasuk kantin) merupakan pendapatan daerah yang wajib disetorkan ke Kas Umum Daerah

Menurut ketua PAKP FADLY “sewa lahan kantin baik SMAN/SMKN sebagai contoh hasil investigasi dan pengakuan Nara sumber pedagang ,pengelolaan kantin salah satu Sekolah SMAN unggulan dilampung Kami mendokumentasikan/merekam Bahwa pedagang menyewa setahun. 6.5 juta. Kepada salah satu Asn disekolah tersebut terdapat 10 outlet bila dikalkulasikan dalam setahun hasil sewa kantin adalah 78 jutaan jika kita persentase kan untuk jumlah SMAN /SMKN sepropinsi Lampung dihitung rata rata. 30 jutaan persekolah dikali 350 sekolah 10.5 Milyar dalam setahun

menurut Fadly Transparansi Pengelolaan dana ini harus dicatatkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) secara transparan dan akuntabel agar tidak menjadi temuan saat audit keuangan. Demi memenuhi rasa keadilan saat ini. Aturan. Setor pemakaian sewa aset BMD
Khusus (SMK/BLUD): Untuk sekolah yang sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti beberapa SMKN di Lampung, hasil sewa dapat langsung dikelola secara mandiri oleh sekolah untuk peningkatan layanan pendidikan sesuai dengan tarif yang ditetapkan. Baru akan disetorkan tahun 2026 saja dipertanyakan,kepala dinas pendidikan Lampung Thomas americo melalui ponselnya “terima kasih infonya ,sedang rapat
Akan dikupas mendatang. @team