Diduga Kepsek SMKN 5 TANGSEL Ogaah Menjadi Guru Biasa,Meskipun Harus Melawan Peraturan Yang Membatasi Jabatan Hanya Dua Periode Saja

Pandawanews.my.id//Tangsel
Sosok kepala sekolah SMK Negeri 5 Kota Tangerang Selatan bapak rohmani dinilai dinilai sangat kuat mempertahankan posisi sebagai kepala sekolah SMK Negeri 5 Kota Tangerang Selatan yang telah dijabatnya lebih dari dua periode, awak media berusaha mengkonfirmasi terkait dengan masa jabatannya yang diduga telah habis berdasarkan keputusan Permendikbud nomor 7 tahun 2025, rohmani enggan menjawab.
Telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa:
Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah:
Masa penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah adalah 4 tahun untuk satu periode jabatan, dan dapat diperpanjang penugasannya sampai dengan maksimal 2 periode jabatan atau 8 tahun.
Kepala Sekolah menjalankan masa penugasan pada satminkal yang sama masa jabatan Kepala Sekolah maksimal 2 (dua) periode. Kepala Sekolah tidak dapat dirotasi sebagai Kepala Sekolah pada satminkal lain sebelum masa penugasan 2 (dua) tahun terlampaui
Melanggar Kemendikbud nomor 7 tahun 2025 atau mempertahankan jabatan yang sudah tidak layak lagi mungkin ini yang menjadi alasan pejabat atau fungsional di lingkungan pendidikan provinsi banten terkait dengan jabatan kepala sekolah yang telah lebih dari 8 tahun masih menjadi kepala sekolah, Kepala Sekolah dipropinsi Banten sepertinya terdapat kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode kepala SMKN 5 TANGSEL yang Saat masa peralihan menjadi kewenangan propinsi Banten hingga hari ini Rohmani yang juga ketua MKKS Tangsel masih tenang tenang saja menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 5 TANGSEL saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp meskipun dalam keadaan aktif yang bersangkutan tidak merespon hingga berita ini diturunkan
.
LSM PAKP mengkritisi sekaligus meminta kepada gubernur ANDRA SONI untuk merevisi mengevaluasi jabatan-jabatan kepala sekolah di provinsi lampung yang telah menjalani dan memegang amanah sebagai kuasa pengguna anggaran sekolah agar mengikuti Permendikbud nomor 7 tahun 2005 yang jelas-jelas telah ditetapkan sejak tanggal dikukuhkan baik daerah tingkat 1 maupun tingkat 2 segera mengikuti keputusan tersebut tanpa alasan apapun
Fadly menjelaskan
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah. Aturan ini sekaligus mencabut Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Salah satu perubahan paling penting adalah pembatasan masa jabatan kepala sekolah. Jika sebelumnya kepala sekolah bisa menjabat hingga empat periode atau 16 tahun, kini masa jabatan dibatasi maksimal dua periode berturut-turut, masing-masing selama empat tahun. Artinya, seorang kepala sekolah hanya dapat menjabat paling lama delapan tahun.
Kebijakan ini diambil untuk mendorong penyegaran kepemimpinan di sekolah sekaligus memberi kesempatan yang lebih luas kepada guru-guru lain untuk menjadi kepala sekolah
Gubernur Banten sebagai kuasa tertinggi di pemerintahan provinsi Banten dihimbau agar segera menindaklanjuti keputusan pemerintah terkait dengan masa jabatan kepala sekolah yang telah berakhir.@tim






