Kepala sekolah SMKN 5 Kabupaten Tangerang BUNGKAM ,Terkait indikasi adanya dugaan gratifikasi cashback bagi bagi untung uang negara dari vendor /penerbit

Pandawanews.my.id
Indikasi adanya dugaan gratifikasi cashback bagi bagi untung uang negara dari vendor /penerbit SMKN 5 KABUPATEN TANGGERANG
Sebagai mana telah diatur
Pasal 12B Ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001: Mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas (uang, barang, diskon, dll.) yang diterima PN dianggap suap jika terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Pasal 12C Ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001: Ketentuan Pasal 12B tidak berlaku jika PN melaporkan gratifikasi yang diterima kepada bhKPK.
Pasal 12C Ayat (2) UU 31/1999 jo UU 20/2001: Pelaporan wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Dugaan bagi bagi untung uang negara. Gratifikasi cashback pembelian buku
berdasarkan laporan sekolah terkait anggaran yang dilaporkan pada. Kementrian
Total pembelian buku kurang lebih tahun 2023 hingga 2024 mencapai anggaran
berjumlah sedikitnya Rp 560 jutaan cashback discount ,fee tidak dilaporkan kurang lebih 40 persen maka diduga jumlah cashback pembelian buku sepanjang 2 tahun
Sebesar Rp 260 jutaan Kurang lebih .(tidak melaporkan. )
Sementara kejanggalan dtahun 2025 sekolah belum melaporkan laporan keuangan dikemntrian terlihat pada jaga.id kpk
Sudah seharusnya APH Aparat penegak hukum propinsi Banten segera memeriksa indikasi adanya bagi bagi untung uang negara berkaitan dengan dana cashback buku dimana vendor dan pihak sekolah melakukan kesepakatan ,sekolah membayarkan seolah. Sesuai dengan jumlah. Neto yang tertera,namun. Discount yang. Diberikan tidak terlampir dalam nota nota pembayaran buku disekolah,melainkan discon ,rabat ,atau pengembalian cashback diduga dib
erikan. Secara tunai kepada oknum oknum kepala sekolah,
Kemudian terkait pembelian barang dan jasa yg tahun anggaran. 2024 hingga 2025
Konfirmasi ke SMKN 5 kabupaten Tanggerang kepada bapak Surya Wijaya tidak menjawab terkait konfirmasi diduga ada kesepakatan ilegal terkait laporan bos 2024 hingga 2025
Indikasi Laporan invoice ataupun nota pembayaran tidak sesuai real nya kegiatan belanja barang dan jasa tahun 2024 hingga 2025,sebagian besar laporan keuangan bos tidak real ,sekolah mengunakan perusahaan siplah guna mendapatkan invoice ,guna kelengkapan laporan bos 2024 – 2025
Adanya dugaan markup sebagai contoh cetak . Soal ujian ,dengan harga sejumlah. Tertera DI Iinvoice namun harga cetak sebenernya copy realnya hanya Rp 200 , ditambah susun dan pack, tidak lebih dari 4ratus perak lsm i juga meyakini dokumen berita acara serah terima pada aplikasi siplah belanja dana bos dokumentasi pada gambar yang diunggah tanda bukti belanja. Tidak menunjukan transaksi yang sebenernya @tem






