Wow diduga adanya gratifikasi cashback buku SDN 1 BOJONGSARI

Jayadi Ahir (kepala sekolah)
Pandawanewa.my.id//Depok
Meskipun telah dikonfirmasi terkait adanya indikasi penerimaan Cashback selama 4 tahun anggaran senilai ratusan juta Jayadi Ahir kepala sekolah Bojong sari Melalui ponsel dino +62 878-xxx2-7676 tetap tidak merespon .adanya tudingan miring terkait dana bos yang di dikelola kepala sekolah bukan tak berdasar menurut Fadly ketua DPP pakp pusat analisis kebijakan publik Jabar mengatakan .
Indikasi adanya dugaan gratifikasi cashback bagi bagi untung uang negara dari vendor /penerbit untuk SDN bojongsari 1
Sebagai mana telah diatur
Pasal 12B Ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001: Mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas (uang, barang, diskon, dll.) yang diterima PN dianggap suap jika terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Pasal 12C Ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001: Ketentuan Pasal 12B tidak berlaku jika PN melaporkan gratifikasi yang diterima kepada bhKPK.
Pasal 12C Ayat (2) UU 31/1999 jo UU 20/2001: Pelaporan wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Dugaan bagi bagi untung uang negara. Gratifikasi cashback pembelian buku
berdasarkan laporan sekolah terkait anggaran yang dilaporkan pada. Kementrian
Total pembelian buku kurang lebih tahun 2022,2023 hingga 2024 DAN 2025 mencapai anggaran
Kurang lebih 1 milyar
berjumlah sedikitnya TOTAL Pembelianbuku Rp .1 milyaran cashback discount ,fee tidak dilaporkan kurang lebih 30 persen maka diduga jumlah cashback adlah Kurang lebihRp 300 jutaan .(tidak melaporkan. )
Kota depok diduga permainan kota ,benturan kepentingan. Penguasa
Di pengadaan buku didepok
Sudah seharusnya APH Aparat penegak hukum propinsi jabar segera memeriksa indikasi adanya bagi bagi untung uang negara berkaitan dengan dana cashback buku dimana vendor dan pihak sekolah melakukan kesepakatan ,sekolah membayarkan seolah. Sesuai dengan jumlah. Neto yang tertera,namun. Discount yang. Diberikan tidak terlampir dalam nota nota pembayaran buku disekolah,melainkan discon ,rabat ,atau pengembalian cashback diduga dib
erikan. Secara tunai kepada oknum oknum kepala sekolah, dan lebih menyakitkan pengakuan kepala sekolah yang yg tidak ingin disebutkan nanya kepala sekolah hanya menjadi juru bayar saja. Kepsek. Tidak mendapatkan cashback
Kemudian pembayaran sampah perbulan sebesar Rp 500.000 diduga laporanang dibukukan dalam buku kas umum berbeda dengan pembayaran sampah yang dibayarkan yang sebenernya tidak sesuai @bucek






