Modus korupsi siplah,diduga lampiran LPJ SDN selampung selatan terlihat Janggal


Pandawanews.my.id//Lamsel
Atensi untuk aparat penegak hukum dipropinsi Lampung untuk segera melakukan penyelidikan terkait adanya aroma permainan kotor ,antara penyedia dan kuasa pengguna anggaran Sekolah ,yang dilakukan sepanjang tahun 2023 hingga 2025 ini , data data. Yang terhimpun terkait lampiran lampiran. Buku kas umum ,surat pesanan siplah ,Bast,hingga invoice yang diragukan keabsahan serta kebenaran nya.
Inspektorat Lamsel diminta segera RIKSUS pemeriksaan khusus terhadap sekolah sekolah di lingkungan SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH TINGKAT PERTAMA,MODUS CASBACK Diduga adanya gratifikasi atau bagi bagi untung uang negara dikabuoaten lamsel .
DIsinyalir kuat. Diduga keras sekolah sekolah dasar dilamsel bermain modus siplah
Modus korupsi dilamsel terendus bnyak kejanggalan sekolah sekolah seperti ya kompak menggunakan siplah peyedia diluar zona. Bahkan mengunakan penyedia dari propinsi Jatim dan jateng
Seperti data yang terdapat pada buku kas pengeluaran SDN 2 dan SDN 3 balinuraga.
Menjadi kecurigaan. Apakah kini telah terjadi modus. Temuan BPK Propinsi BANTEN seperti ya sudah terjadi. Di propinsi Lampung khususnya di lingkungan sekolah tingkat dasar negeri. Selampung selatan LSm PAKP Lampung yang konsen beberapa waktu lalu membuka dan membongkar dugaan permainan modus siplah
Berikut. Informasi yang berhasil PAKP RANGKUM .awak media Menyampaikan konfirmasi baik beberapa Korwil diwilayah Lamsel ,konfirmasi kepada beberapa korwil ,menjawab dengan sama bahwa saya tidak terlalu jauh untuk mengetahui laporan dana bos diwilyah korwil korwil yang enggan disebutkan namanya sehingga. Menjadi perhatian dinas pendidikan. Lamsel dan jajarannya
Berikut catatan dari sumber sumber bahwa invoice palsu atau fiktif dalam sistem SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) umumnya dilakukan untuk menyelewengkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Berikut adalah beberapa modus utama yang sering ditemukan:
1. Belanja Fiktif (Order Tanpa Barang)
Sekolah melakukan pemesanan barang melalui mitra SIPLah, namun pada kenyataannya barang tidak pernah dikirim atau diterima oleh sekolah.
Proses: Oknum sekolah bekerja sama dengan penyedia (toko) untuk menerbitkan invoice dan kuitansi resmi dari sistem, seolah-olah transaksi telah terjadi.
Tujuan: Pencairan dana BOS ke rekening penyedia, yang kemudian uangnya dibagi antara oknum penyedia dan oknum sekolah.
2. Mark-up Harga(Penggelembungan)
Harga barang yang tercantum dalam invoice SIPLah jauh lebih tinggi dari harga pasar yang sebenarnya.
Proses: Penyedia menaikkan harga di etalase SIPLah atas kesepakatan dengan pihak sekolah. Selisih harga (kickback) kemudian dikembalikan kepada oknum sekolah secara tunai atau transfer pribadi
.
3. Manipulasi Kualitas/Spesifikasi
Barang yang datang memiliki kualitas di bawah standar yang tercantum dalam invoice.
Contoh: Invoice mencatat pembelian laptop spesifikasi tinggi, namun yang dikirim adalah spesifikasi rendah. Selisih harga tersebut menjadi keuntungan ilegal bagi oknum terkait
.4. Penggunaan Stempel dan Tanda Tangan Palsu
Meskipun SIPLah berbasis digital, laporan pertanggungjawaban (LPJ) fisik sering kali masih membutuhkan lampiran pendukung.
Modus: Oknum memalsukan stempel toko atau tanda tangan penyedia untuk membuat kuitansi manual yang seolah-olah sinkron dengan invoice digital SIPLah demi menutupi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan
.5. Invoice Ganda (Double Billing)
Satu transaksi yang sama dilaporkan dua kali atau lebih menggunakan invoice yang berbeda (satu melalui SIPLah, satu lagi manual/offline) untuk mencairkan anggaran dari sumber yang berbeda atau pada periode yan
Mengapa Ini Terjadi?
Ketidakfleksibelan Aturan: Terkadang pihak sekolah merasa aturan penggunaan dana BOS terlalu kaku, sehingga mereka menciptakan laporan fiktif agar bisa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan lain yang tidak tercover aturan resmi.
Lemahnya Pengawasan: Kurangnya verifikasi fisik.@team






