PAKP “USUT LPJ BOS SMKN 1 BANJAR MARGO TAHUN 2019 sd 2021 DIDUGA SARAT REKAYASA

Pandawanews.my.id//tulang bawang

LSM PAKP LAMPUNG ,setelah melaporkan SMA dipropinsi lampung,kini akan melaporkan adanya dugaan penyelewengan pada. Satuan di SMAKN 1 BANJAR MARGO TULANG BAWANG ,terkait adanya laporan. Keuangan buku kas pengeluaran. Bos dr tahun 2019 dan laporan. Bos. Saat kovid melanda. 2020 SD 2021 sarat dengan rekayasa.
Ibnu ketua PAKP LAMPUNG MENGATAKAN. banyak kejanggalan dan tudingan. Kami realistis tidak tendesius,ujarnya kembali menjelaskan laporan pada BKP kwitansi. Ditandatangani. Oleh kepala sekolah. Sendiri an. Ety S.bukti kami lampirkan. ,
Dan ditahun 2020 2021. Juga kami lampirkan

Secara aturan, laporan pengeluaran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) tidak boleh hanya ditandatangani oleh Kepala Sekolah tanpa Bendahara.

Laporan pertanggungjawaban dana BOS harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi melalui mekanisme “dual control” atau kontrol ganda. Berikut adalah poin-poin penting terkait kewajiban tanda tangan tersebut:

Kewajiban Tanda Tangan Bersama: Dokumen sumber seperti Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu Kas Tunai, dan bukti pengeluaran kas wajib ditandatangani oleh Bendahara BOS dan diketahui/disetujui oleh Kepala Sekolah.
Peran Bendahara: Bendahara BOS memiliki tugas dan fungsi khusus untuk menyusun laporan keuangan serta memastikan pencatatan penggunaan dana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tanpa tanda tangan bendahara, laporan dianggap tidak lengkap secara administrasi.
Larangan Pengelolaan Tunggal: Kepala Sekolah dilarang mengelola dana BOS sendirian tanpa melibatkan tim BOS sekolah, termasuk bendahara. Pengelolaan sepihak dapat dianggap sebagai pelanggaran prosedur administrasi keuangan negara.
Pernyataan Tanggung Jawab: Laporan pertanggungjawaban triwulan atau semesteran biasanya menyertakan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang harus ditandatangani oleh Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab satuan pendidikan.
Sanksi Administratif: Laporan yang tidak lengkap atau tidak sesuai format juknis dapat menghambat proses verifikasi di sistem ARKAS dan berpotensi menunda penyaluran dana BOS tahap berikutnya.

Jika terdapat situasi di mana bendahara berhalangan tetap, sekolah harus segera menunjuk bendahara baru atau pelaksana tugas (Plt) melalui SK resmi agar proses penandatanganan dokumen keuangan tetap sah secara hukum.,awak media berusaha menghubungi kepala sekolah ETY SULISTYORINI melalui ponselnya hingga berita ini diturunkan belum menjawab@team