Dugaan Kuat Kepsek SDN SUKATANI ll kab.TangeranG Buat notA Pembelian barang dan jasa Gunakan CV Sendri


Pandawa news.my.id//Tangerang
Masyarakat yang tergabung dalam PAKP Pusat analisis kebijakan publik melalui rilis yang diterima media mendesak Bupati Tangeran mencopot kepala sekolah SDN SUKATANI ll Rajeg ,Bucek Ketua DPD PAKP TANGERANG mengatakan “ini bentuk peduli keseriusan kami terhadap korupsi,
Bucek mengatakan bahwa temuan fakta real bukan fitnah ,telah kami telusuri dan kebenaran ni kepala sekolah SUHERMAN telah. Mengunakan CV perusahaan nya sendri. Bertindak sebagai Direktur CV DEKA CITRA pada nota invoice pembelian barang dan jasa yang mengarah. Pada tindakan melawan hukum dan aturan
Ditahun 2024 sd 2025 terdapat nota invoice sekolah. Yang tertera. Nam kepsek SUHERMAN pengakua SUHERMAN MEMBENARKAN tuduhan LPJ Rekayasa.
Bucek menambahkan Tindakan Kepala Sekolah (Kepsek) yang membuat invoice/nota Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri menggunakan CV milik pribadinya untuk kebutuhan pengadaan sekolah sangat berpotensi melanggar aturan hukum dan administrasi, terutama terkait konflik kepentingan dan prinsip akuntabilitas.
Berikut adalah analisis risiko dan aturan terkait:
1. Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)
Kepala Sekolah bertindak sebagai pengelola/otorisator keuangan sekolah (misalnya Dana BOS) yang seharusnya objektif. Saat Kepsek menggunakan CV pribadinya sebagai vendor (penyedia barang/jasa), terjadi konflik kepentingan langsung, di mana Kepsek bertindak sebagai pembeli sekaligus penjual.
Dampak: Hal ini melanggar prinsip integritas dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau prinsip profesionalisme pendidikan.
2. Risiko Hukum dan LPJ Fiktif
Jika nota dan invoice dibuat sendiri tanpa ada transaksi riil (barang tidak nyata atau markup harga), maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai LPJ Fiktif atau Pemalsuan Dokumen.
Sanksi: Ancaman sanksi administratif (pencopotan jabatan), pengembalian dana, hingga pidana korupsi jika merugikan keuangan negara (dana BOS/APBD).
3. Aturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
Pengadaan di sekolah, terutama yang menggunakan dana publik (BOS/BOP), harus melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
CV Milik Sendiri: Meski CV adalah usaha resmi, bertransaksi dengan perusahaan milik sendiri secara langsung untuk memenuhi kebutuhan sekolah (penunjukan langsung tanpa seleksi wajar) adalah pelanggaran aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
4. Pemeriksaan BPK/Inspektorat
Dalam pemeriksaan oleh BPK atau Inspektorat, dokumen seperti kuitansi, faktur, nota, dan invoice akan diverifikasi keasliannya.
Temuan: Jika ditemukan bahwa penyedia (CV) adalah milik Kepsek yang membuat laporan, hal ini akan menjadi temuan berat karena adanya indikasi self-dealing (menguntungkan diri sendiri).,tindak lanjut. Akan dikupas mendatang@ibnu






