Sekprov Lampung diminta tegas tindak lanjut permendikdasmen no 7 tahun 2025(batasan jabatan kepsek)

Pandawanews.my.id

Polemik terkait permendikdasmen Nomor 7 tahun 2005 yang mengamanatkan pembatasan kabupaten kepala sekolah di provinsi Lampung ini mendapat sorotan masyarakat kepada sekprov Marhindo agar menyikapi proses pemberhentian hingga pelantikan kepala sekolah segera. Terkaita seleksi. Bcks telah Usai ,Sebagai Ketua Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah (TP2KS)

Sekprov juga memiliki peran serTA dalam sk pelantikan kepsek sma smk di lampung Dalam Surat Keputusan (SK) pelantikan Kepala Sekolah SMA dan SMK di Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi memiliki peran administratif dan legal-formal yang sangat strategis, meskipun wewenang utama penandatanganan SK definitif berada di tangan Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).Secara sistematis, berikut adalah rincian peran serta Sekda dalam proses penerbitan SK hingga pelantikan kepala sekolah SMA/SMK di Lampung ,Ketua Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah (TP2KS)Sebelum SK diterbitkan oleh Gubernur, Sekda bertindak sebagai ketua tim penilai materiil dan teknis. Sekda memimpin koordinasi bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)

untuk:Melakukan evaluasi kinerja, rekam jejak, kualifikasi, dan kompetensi para calon kepala sekolah.Menyeleksi kecocokan data administratif (seperti Sertifikat Guru Penggerak atau Diklat Calon Kepala Sekolah) agar tidak melanggar aturan Kementerian.Memberikan rekomendasi final mengenai nama-nama guru yang layak diangkat, dimutasi, atau didefinitifkan kepada Gubernur.2

Validasi dan Verifikasi Legalitas Dokumen (Paraf Koordinasi)Dalam tata naskah dinas pemerintahan, sebelum sebuah SK ditandatangani oleh Gubernur secara resmi, draf keputusan tersebut harus melalui proses verifikasi berjenjang. Sekda berperan membubuhkan paraf koordinasi atau paraf hierarki pada nota dinas dan draf SK. Hal ini menjadi bukti formal bahwa produk hukum tersebut telah bersih secara regulasi dan siap ditandatangani oleh Gubernu.

Penandatangan SK Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah jika kepala sekolah yang ditunjuk berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt)—karena kepala sekolah definitif belum dilantik atau ada kekosongan mendesak—Sekda memiliki wewenang penuh untuk menandatangani Surat Perintah Tugas / SK Plt atas nama Gubernur.4. Delegasi Resmi Gubernur untuk Melantik dan Mengambil SumpahPada aspek seremonial legal, Sekda kerap kali mendapatkan delegasi mandat penuh dari Gubernur Lampung untuk memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan petikan SK kepada para kepala sekolah SMA/SMK yang baru.

Dalam kapasitas ini, Sekda bertindak resmi mewakili institusi Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengabsahkan jabatan mereka.
Sebagai salah satu contoh
Kepala SMKN 1 Natar (sebelumnya sering disebut SMKN Natar) pada tahun 2017 adalah I Wayan Pande Adi Gunawan, S.Pd., M.Pd.Beliau resmi menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Natar sejak pelantikan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada April 2017. Beliau memimpin sekolah tersebut hingga mendapatkan tugas baru sebagai Kepala SMKN 1 Banjar Agung pada mutasi awal tahun 2025.

pada saat pelantikan bulan Februari tahun 2025 tersebut dapat dilihat tentunya nama beliau kepala sekolah SMK Negeri 1 Natar itu telah memasuki zona merah pada bulan. Dilantik kembali.

Kritika PAKP Mengatakan kepada Kepala Sekolah yang telah memasuki atau lebih dari dua periode dapat ikhlas dan legowo untuk kembali seperti awal saat menjadi seorang ASN, Fadli meminta kepada dinas pendidikan untuk sportif dan melakukan segera pergantian kepala sekolah. Tersebut , terkait aturannya yang membatasi jabatan 2 periode saja

Kepala sekolah. ini seharusnya sudah tereliminasi oleh.sistem SIMKSPSTK namun hingga kini. kepala sekolah Ini Masih Menjabat sementara permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 telah diundangkan dan harus diikuti baik itu tingkat provinsi hingga kabupaten kota menjadi sorotan dan atensi masyarakat kepada gubernur lampung dengan adanya Pelantikan kepala sekolah dikemudian hari agar tidak ada lagi. Kepala sekolah yang telah memasuki /melewati dua periode hingga saat ini tahun 2026 ini
Diduga adanya upaya mempertahankan dan memperpanjang jabatan Yang semestinya aturan Permendiknas tahun 2005 tahun nomor 7 sudah dilaksanakan namun kepala sekolah tersebut masih menjabat aktif, konfirmasi kepada Dinas pendidikan propinsi Lampung Jon kenedy (Kabid GTK) ini mengatakan “sedang dalam proses pendataan dan menunggu disahkan hasil seleksi Bcks yang telah selesai. Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri provinsi Lampung beberapa waktu lalu, Telah usai melaksanakan tes seleksi bakal calon kepala sekolah Bcks , untuk pergantian jabatan kepala sekolah yang telah memasuki dua periode lebih memerlukan proses yang cukup rumit .

mengingat pendataan kepala sekolah akan ditempatkan sebagai guru biasa mengingat guru mata pelajaran di sekolah yang akan ditempati saat ini sepertinya sudah terisi sehingga masih menjadi koreksi untuk dapat dipertimbangkan nasib guru yang diperbantukan menjadi kepala sekolah ini . Agar proses pergantian kepala sekolah yang sesuai tanpa merugikan pihak yang bersangkutan ,penulis berusaha. Meminta konfirmasi Ke Iwayan pende Ade hingga berita diwartakan belum ada tanggapan @ibnu