DUGAAN GRATIFIKASI CASHBACK BUKU DI SMPN 14 DEPOK, SERTA INDIKASI LAPORAN BOS LAYANAN DAYA DAN INTERNET YANG TIDAK SESUAI DENGAN KONFIRMASI PENYEDIA

Depok, Pandawanews

Kepsek SMPN 14 depok
IYANG BAHTIAR kuasa pengguna anggaran sekolah sat dipertanyakan tak merespon,
Ditahun 2025 untuk pembayaran belanja layanan daya dan internet sekolah
dengan anggaran sebesar dalam 2 tahap
Tatal biaya layanan daya dan internet mencapai 102 jutaan

AWak media menelusuri adanya Dugaan laporanYang dibukukan dalam pembukuan pada buku kas umum berbeda dengan hasil konfirmasi pihak PLN
Adapun indikasi Analisa melalui. Perhitungan. Estimasi Tidak seperti Yang dilaporkan berikut kami lampirkan estimasi. Biaya tagihan. Listrik perhari ,perbulan. Hingga. Pertahun

Penggunaan listrik di SMPN 14 DEPOK
Dengan daya 6600va (kategori daya lebih) dibagi. 1000x 5jam pemakaian adalah 33 kWh x tarif dasar listrik Rp.1699 maka pemakaian listrik satu hari adalah Rp 56.000 x 30 hari. Adalah Rp 1.682.010 dikalikan 12 bulan adalah Rp 20.184.000

Maka total pembayaran listrik dalam setahun Rp 20.184.000 kecurangan Laporan LPJ Yang tidak sesuai(Diminta periksa)

Layanan internet keterangan data dengan kapasitas 200 mbps @Rp 3000.000. x 12 bulan
Rp.36.000.000 ditambah byar listrik Rp.20.184.000 maka estimasi. Kami total pembayaran tahun 2025 adalah tidak lebih dari 57 jutaan saja
Sementra yang dilaporkan pada laporan. Bos di jaga.id(jagakpk)

Sebesar Rp.102 000.000 dugaan markup dugaan rekayasa pada nota nota lampiran yang dispjkan Tidak sesuai

Kemudian dugaaan gratifikasi cashback SMPN 14 DEPOK diatensikan APH untuk diperiksa

Sebagai mana telah diatur
Pasal 12B Ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001: Mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas (uang, barang, diskon, dll.) yang diterima PN dianggap suap jika terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Pasal 12C Ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001: Ketentuan Pasal 12B tidak berlaku jika PN melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.
Pasal 12C Ayat (2) UU 31/1999 jo UU 20/2001: Pelaporan wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Dugaan bagi bagi untung uang negara

terkait jumlah transaksi pembelian buku tahun 2025 berdasarkan laporan realisasi anggaran yang dilaporkan pada. Kementrian melalui Jagakpk /jaga.id dan perhitungan estimasi cashback yang diterima yang tidak pernah Dilaporkan dalam pembukuan keuangan.

Total pembelian buku tahun sd 2025 berjumlah Rp 200 jutaan dengan discount ,fee 30 persen maka diduga jumlah cashback pembelian buku
Sebesar Rp 70 jutaan,akan dikupas diedisi mendatang @tem