Terkait Pembelian Seragam Sekolah ,Kabid Pembinaan SMA “tidak boleh adanya pemaksaan “

Pandawanews.my.id//Lampung

Plt Biro Humas Kemendukbud Hendarman secara terpisah menjelasakan,
secara terpisah menjelasakan, penyediaan seragam sekolah tidak dilarang jika dikaitkan dengan syarat penerimaan siswa baru. Aturan semacam ini sudah ada sejak lama. “Saya melihat tidak ada pihak yang dirugikan, bahkan saya dengar sistem pembayaranya malah ada yang dicicil,” (kutipan )

Ditahun 2025 berdasarkan informasi jumlah siswa negeri yang diterima dipropinsi lampung berjumlah kurang lebih 87 ribu siswa , menurut pemerhati kebijakan. Publik PAKP pusat analisis kebijakan publik ditahun 2025 para siswa baru membeli seragam sekolah khusus (kaos olahraga )dengan jumlah harga berkisar Rp 150.000. sd 200 ribu

Bucek mengatakan siswa memang harus Membeli seragam karna negara belum mampu memberikan seragam sekolah, menurut Buce adalah benar kebijakan Dari pembelian seragam untuk meningkatkan UMKM usaha menengah kecil mikro,Namun yang dipertanyakan jika yang tejadi adanya praktik monopoli yang dikuasai oleh pihak vendortertentu ,ini menjadi masalah ya .

Dari estimasibiaya yang kami coba analisa kami jika penbelian 87 .000 siswa tahun 2025 x@ 150 .000 adalah Rp 13.050.000.000 keuntungan pengadaan kaos Vendor dengan kualitas seragam yang kami miliki diduga berkualitas rendah keuntungan vendor sebesar 40 persen berkisar adalah ,5 milyar menjadi pertanyaan kami siapa mendapatkan Untung ini,Sementara UMKM terkait pengadaan baju olahraga saja Yang dikerjakan Oleh vendor yang menurut kepala sekolah dipropinsi lampung tidak tahu jelasnya konveksinya sekolah hanya mengirimkan data ukuran siswa melalui pdf dan sekolah menjadi user atau juru bayar saja atas arahan MKKS ,seraya meminta indentitas tidak dipublikasikan , konfirmasi media ke Kabid pembinaan SMA

AJAH WANGUN” terkait hal itu saya sudah mendengar dan tidak masalah asalkan tidak ada pemaksaan karna kebutuhan yang dibeli sesuai ,baik harga disesuaikan terlebih bila adanya instruksi Mkks itu tidak benar ,karna kepala sekolah bukan dilantik oleh Mkks melainkan. Dinas pendidikan propinsi Lampung,”U
jarnya@tem