Dana BOS SMPN1 Legok disorot;Rp401 juta untuk sarpras,selisih anggaran capai Rp99 juta

Dana BOS SMPN 1 Legok Disorot: Rp401 Juta untuk Sarpras, Selisih Anggaran Capai Rp99 Juta
Pandawanews.my.id Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Legok, Kabupaten Tangerang, patut mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan data anggaran yang dihimpun awak media, terdapat sejumlah angka yang menimbulkan pertanyaan serius, terutama pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) serta ketidaksesuaian antara dana yang tercatat diterima dengan total rincian penggunaan.
Pada 2024, SMPN 1 Legok tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp686.535.000 pada pencairan pertama dan Rp682.949.997 pada pencairan kedua. Total dana yang tercatat diterima mencapai Rp1.369.484.997.
Namun, dari hasil penghitungan seluruh rincian penggunaan, terdapat angka Rp614.026.495 pada pencairan pertama dan Rp756.110.188 pada pencairan kedua.
Artinya, pada tahap pertama terdapat selisih Rp72.508.505 yang belum tercermin dalam rincian penggunaan. Sebaliknya, pada tahap kedua rincian penggunaan justru lebih besar Rp73.160.191 dibanding dana yang tercatat diterima.
Jika kedua tahap digabungkan, total dana diterima sebesar Rp1.369.484.997, sedangkan total seluruh rincian penggunaan mencapai Rp1.370.136.683.
Terdapat selisih Rp651.686 lebih besar pada sisi rincian penggunaan.
Sarpras Jadi Titik Paling Menonjol
Pos yang paling mencolok adalah pemeliharaan sarana dan prasarana.
Pada pencairan pertama 2024, sarpras tercatat Rp216.079.000. Jika dibandingkan dengan dana tahap pertama Rp686.535.000, porsinya mencapai 31,47 persen.
Sementara pencairan kedua mencatat sarpras Rp185.081.000 dari dana Rp682.949.997, atau sekitar 27,10 persen.
Jika digabungkan, belanja sarpras mencapai:
Rp216.079.000 + Rp185.081.000 = Rp401.160.000.
Dengan total dana 2024 sebesar Rp1.369.484.997, porsinya mencapai 29,29 persen.
Hitungan Pembanding 20 Persen
Jika angka 20 persen digunakan sebagai batas pembanding:
20% × Rp1.369.484.997 = Rp273.896.999
Realisasi sarpras tercatat = Rp401.160.000
Selisih = Rp127.263.001
Porsi sarpras = 29,29%
Selisih persentase dari 20% = 9,29 poin persentase
Dengan demikian, secara matematis terdapat Rp127,26 juta di atas angka pembanding 20 persen.
Namun, angka tersebut belum boleh langsung disebut sebagai kerugian negara atau bukti korupsi. Yang harus diperiksa adalah apakah seluruh transaksi Rp401,16 juta benar-benar termasuk kategori pemeliharaan sarpras yang dibatasi, bagaimana dasar penganggarannya dalam RKAS, serta apakah terdapat klasifikasi transaksi yang berbeda.
Tahun 2025 Kembali Menimbulkan Pertanyaan
Pada 2025, dana yang tercatat diterima sebesar Rp604.791.683, sedangkan total rincian penggunaan mencapai Rp703.962.177.
Ada selisih:
Rp703.962.177 – Rp604.791.683 = Rp99.170.494.
Anggaran sarpras sendiri tercatat Rp198.952.000.
Jika dibandingkan dengan dana diterima, porsinya mencapai 32,89 persen.
Dengan simulasi batas 20 persen:
20% × Rp604.791.683 = Rp120.958.337
Sarpras = Rp198.952.000
Selisih = Rp77.993.663
Ini menjadi salah satu titik yang paling layak ditelusuri melalui dokumen pertanggungjawaban.
Dugaan Penyimpangan Harus Dibuktikan dari Dokumen
Dari data tersebut, setidaknya terdapat empat titik yang patut diaudit:
Pertama, selisih Rp72,50 juta antara dana diterima dan rincian penggunaan pada 2024 tahap pertama.
Kedua, rincian penggunaan 2024 tahap kedua justru lebih besar Rp73,16 juta dibanding dana yang tercatat diterima.
Ketiga, total belanja sarpras 2024 mencapai Rp401,16 juta atau 29,29 persen, sehingga perlu diuji terhadap batas dan klasifikasi belanja berdasarkan juknis yang berlaku.
Keempat, tahun 2025 terdapat selisih jauh lebih besar, yakni Rp99,17 juta, antara dana diterima dan total rincian penggunaan.
Keempat angka tersebut belum membuktikan adanya penyelewengan, tetapi merupakan indikator administrasi/anggaran yang patut memperoleh penjelasan dan, bila diperlukan, pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Pertanyaan untuk Kepala Sekolah dan Bendahara BOS
Awak media meminta pihak SMPN 1 Legok menjelaskan:
Dari mana sumber selisih Rp73.160.191 pada 2024 tahap kedua?
Dari mana sumber tambahan Rp99.170.494 pada 2025?
Apakah terdapat saldo BOS tahun sebelumnya?
Apakah seluruh angka tersebut sesuai dengan RKAS?
Apa saja pekerjaan/barang yang dibeli menggunakan Rp401.160.000 untuk sarpras tahun 2024?
Apakah setiap transaksi memiliki kuitansi, faktur, nota, berita acara dan bukti pembayaran?
Mengapa porsi sarpras 2024 secara hitungan gabungan mencapai 29,29 persen?
Mengapa tahun 2025 mencapai 32,89 persen?
Apakah ada perubahan RKAS dan siapa yang menyetujuinya?
Apakah sekolah bersedia membuka dokumen RKAS, BKU, rekening koran, laporan realisasi dan bukti belanja untuk pemeriksaan?
Masyarakat Berhak Mendapat Kejelasan
Dana BOS merupakan dana untuk mendukung operasional pendidikan. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi hal penting.
Pandawanews.my.id menilai selisih angka tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan. Jika memang terdapat saldo, koreksi administrasi, perubahan RKAS, atau sumber dana lain, pihak sekolah harus menjelaskannya secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan di masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan transaksi yang tidak sesuai ketentuan, maka pihak yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pandawanews.my.id memberikan ruang hak jawab kepada Kepala SMP Negeri 1 Legok, bendahara BOS, komite sekolah, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan data.
Biro Tangerang Pandawanews.my.id
Rudinson Situmorang
Media sebagai kontrol sosial






