Langgar Permendikdasmen No. 7? Puluhan Kepsek di Lampung Di-rolling, PAKP Akan melaporkan ke Ombudsman dan Inspektorat

Langgar Permendikdasmen No. 7? Puluhan Kepsek di Lampung Di-rolling, PAKP Akan melaporkan ke Ombudsman dan Inspektorat*
*BANDAR LAMPUNG, http://pandawanews.MY.ID –* Rolling atau mutasi sekitar 50-an kepala SMA/SMK Negeri oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung pada April 2026 menjadi sorotan tajam publik.
Pasalnya, diduga kuat dalam rolling tersebut terdapat kepala sekolah yang telah *melebihi dua periode (8 tahun) dan sudah merah dalam sistem Dapodik*, namun tetap dilantik kembali menjadi kepala sekolah di tempat baru.
Padahal aturan tegas menyebutkan:
<span;>> “Kepala sekolah yang sudah melebihi dua periode sudah merah dalam sistem. Tidak ada lagi jalan untuk dilantik kembali sebagai kepala sekolah, tetapi dikembalikan menjadi guru,” tegas regulasi Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025.
*Modus Amankan Jabatan?*
Koordinator PAKP Lampung, *Fadly*, menilai Dinas Pendidikan Provinsi Lampung diduga melakukan penyelundupan hukum.
Dinas diduga memindahkan kepala sekolah yang sudah habis masa periodisasinya hanya demi “mengamankan” status jabatan tanpa jalur penugasan yang valid. Padahal sesuai aturan, kepala sekolah yang habis masa jabatannya wajib dikembalikan menjadi guru, bukan di-rolling ke sekolah lain.
Fadly memaparkan, tindakan ini berisiko memicu masalah administrasi serius:
1. Status kepala sekolah menjadi *tidak sah di Dapodik*
2. Berujung *tertahannya pencairan dana BOS*
3. Masalah *keabsahan tanda tangan ijazah siswa*
*Aroma Pesanan Lokasi?*
Dari hasil investigasi, Fadly menemukan kejanggalan lain. Ada kepala sekolah yang habis masa jabatan justru dipindahkan ke sekolah yang lebih dekat dengan rumahnya.
Sebut saja *HP (inisial)*, yang masa jabatannya sudah habis, dipindahkan ke SMAN di wilayah Kalirejo, Lampung Tengah yang lokasinya lebih dekat dengan rumahnya.
“Apakah kepala sekolah yang bersangkutan bisa memesan dan meminta ditugaskan dimana keinginannya? Ada apa ini?” sindir Fadly.
*Siap Dilaporkan*
Jika dugaan rolling ini terindikasi menyalahi prosedur dan merupakan penyalahgunaan wewenang, PAKP Lampung akan melaporkan ke pengawas eksternal, yakni *Ombudsman RI Perwakilan Lampung dan Inspektorat Provinsi Lampung*.
Berikut daftar awal kepala sekolah yang akan dilaporkan pekan depan terkait pelanggaran Permendikdasmen No. 7:
1. *Jahara Siregar* – Kepala SMAN 1 Ambarawa, Pringsewu
2. *Budi Wiryawan, S.Pd* – SMAN 1 Belalau, Lampung Barat
3. *Didi Nuryadi, S.Pd.,M.Pd* – SMAN 1 Bandar Surabaya, Lampung Tengah
4. *Henrican Purba, M.Pd* – SMAN 1 Kalirejo, Lampung Tengah
5. Dan beberapa nama lainnya yang masih dalam penelusuran tim PAKP Lampung.
PAKP Juga meminta dinas pendidikan konsisten juga dalam janji segera akan eksekusi permendikdasmen no 7 tahun 2025 dibulan oktober ujarnya
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran periodisasi tersebut.@ibnu





