Buntut Laporan PAKP ke Ombudsman, PAKP Bongkar Daftar Kepala SMA/SMK di Lampung yang Diduga Langgar Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 – JILID 2

*BANDAR LAMPUNG, PANDAWA http://NEWS.MY.ID –* Bergulirnya laporan Pusat Kajian Kebijakan Publik (PAKP) beberapa hari lalu ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung mulai menemui titik terang.
Tim PAKP mengaku telah mendapatkan penjelasan dan konsultasi intensif terkait *legal standing* dan kronologis Kepala Sekolah yang menjabat yang telah melanggar *Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025*.
Ombudsman disebut meminta PKKP untuk melengkapi berkas laporan sekaligus memaparkan secara detail kronologis terkait kepala sekolah yang diduga telah melanggar Permendiknas tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, kini PAKP kembali membongkar dan membeberkan nama-nama kepala sekolah yang masih bercokol di SMA maupun SMK di Provinsi Lampung yang diduga melanggar aturan masa jabatan kepala sekolah.
Untuk *JILID 2*, PAKP merilis daftar 6 (enam) nama kepala sekolah sebagai berikut:
*DAFTAR KEPALA SEKOLAH JILID 2 DIDUGA LANGGAR PERMENDIKNAS NO.7/2025:*
1. *SUPRIADI* – Kepala SMKN 1 Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji
2. *HARYONO* – Kepala SMAN 1 Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah
3. *RUDI CAHYONO* – Kepala SMAN 2 Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat
4. *ROHMANUDIN* – Kepala SMKN 1 Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat
5. *EKA RATNA KRUSTIYANTI* – Kepala SMKN 3 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara
6. *SUPARWAN* – Kepala SMAN 1 Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur
<span;>> _“Ini baru Jilid 2. Masih banyak daftar kepala sekolah SMA/SMK di Lampung yang masa jabatannya sudah melebihi ketentuan Permendiknas No 7 Tahun 2025 namun masih dipertahankan. Kami akan bongkar secara bertahap,”_ tegas Ketua PAKP kepada Pandawa News, Sabtu (11/10/2025).
*Melanggar Permendiknas No 7 Tahun 2025, Wajib Dicopot*
Diketahui, Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 mengatur secara tegas tentang masa jabatan kepala sekolah. Seorang kepala sekolah hanya diperbolehkan menjabat maksimal *2 periode (8 tahun)* di sekolah yang sama, dan maksimal *3 periode (12 tahun)* secara keseluruhan dengan evaluasi berkala.
Jika masa jabatan telah habis dan tidak memenuhi syarat perpanjangan karena tidak berprestasi atau tidak lolos uji kompetensi, maka yang bersangkutan wajib dikembalikan menjadi guru biasa dan diganti dengan kepala sekolah yang baru.
PAKP menilai, masih bercokolnya kepala sekolah yang telah habis masa jabatannya ini mencederai prinsip meritokrasi dan menghambat regenerasi kepemimpinan di sekolah.
PKKP mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk segera mencopot dan mengevaluasi seluruh kepala sekolah yang masuk dalam daftar Jilid 2 tersebut sesuai dengan amanat Permendiknas.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Dikbud Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait daftar nama Jilid 2 tersebut.
Bersambung ke Jilid 3…
*Penulis: Tim Investigasi Pandawa News*
*?





