Fix,PAKP Resmi laporkan 8 sekolah (jilid l) Pelanggar batas aturan jabatan kepala sekolah,Siap Siap lanjut Jilid ll

*pandawanews.my.id
*Bandar Lampung –* LSM Pusat Analisis Kebijakan Pemerintah (PAKP) Lampung resmi melaporkan dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung. Laporan terkait 8Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri SK 2017 yang telah menjabat 9 tahun melebihi batas maksimal 8 tahun.
Ketua LSM PAKP Lampung, *Fadly Ibnu Sina*, mendatangi langsung kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung pada Senin (6/10/2026) dengan membawa berkas laporan lengkap. Ia ditemui petugas pengaduan Ombudsman.
“Kami telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang masa jabatan Kepala Sekolah maksimal 8 tahun. Faktanya, ada 10 Kepsek SK 2017 yang sudah menjabat 9 tahun dari 2017-2026,” tegas Fadly kepada Pandawa News, Selasa (7/10).
Fadly menyebutkan, salah satu yang dilaporkan smkn 1 bandar lampung yang SK-nya sejak 2017. Selain itu, 9 Kepsek lainnya juga terindikasi melanggar aturan yang sama di wilayah Kota Bandar Lampung dan kabupaten lain di Lampung.berikut dafta r kepala sekolah yang telah dilaporkan keombudsman jilid l
1.Jahara Siregar – SMAN 1 Ambarawa – *SK 2017*
2. *Ni Made* – SMAN 4 Metro –
3. Didi Nuryadi – SMAN 1 Bandar Surabaya – *SK 2017*
4. Henrican Purba – SMAN 1 Kalirejo – *SK 2017*
5. Armina – SMKN 1 Bandar Lampung – *SK 2017*
6. Ibnu Cahya – SMAN 1 Kota Metro – *SK 2017
7 i wayan pande adi gunawan SMKN 1 B anjar agung (Sk 2017)
8. eka ratna krustiyanti SMKN 3 Kota bumi(Sk 2017)
Menurut Fadly, Permendikdasmen No.7 Tahun 2025 Pasal 5 dengan jelas mengatur masa jabatan Kepala Sekolah paling lama 8 tahun. Jika telah melebihi, harus dievaluasi dan diganti untuk penyegaran serta mencegah monopoli jabatan.
“Kami mendesak Gubernur Lampung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk segera mengeksekusi aturan tersebut. Jangan ada pembiaran. Ini demi tertib administrasi dan profesionalitas pengelolaan pendidikan,” desaknya.
Laporan LSM PAKP tersebut tertuang dalam surat Nomor *042/PAKP-LMP/X/2026* perihal Laporan Pelanggaran Batas Masa Jabatan Kepala Sekolah. Surat ditujukan kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung dengan tembusan ke Disdikbud Provinsi Lampung.
Fadly berharap Ombudsman segera melakukan pemeriksaan dan investigasi sesuai kewenangan. “Ombudsman harus turun tangan. Kalau tidak, kami akan terus kawal sampai ada tindakan nyata,” tutupnya. @tem
Salam PAKP – Salam Antikorupsi.
*Penulis:* Tim Pandawa News
*Editor:* Redaksi





