Bongkar! Dugaan Honor Fiktif Rp342 Juta di SMKN 1 Liwa Dilaporkan ke Kejati`

*LAMPUNG BARAT* – Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali menyeret SMK Negeri 1 Liwa, Kabupaten Lampung Barat. Lembaga pemerhati pendidikan dan LSM Pakp mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut dugaan pembayaran honor “fiktif” tahun 2024 senilai *Rp342.680.000*.
Dugaan ini diungkap fadly ketua umum PAKP dalam rilis yang diterima media, Kamis (24/7/2025). Ia menyebut laporan realisasi SMKN 1 Liwa mencatat pembayaran honor sebesar *Rp515.480.000* untuk 20 Guru dan Tenaga Kependidikan.
*8 Nama Diduga Terima Honor Tanpa NUPTK*
Fadly menyoroti kejanggalan dari jumlah penerima. Berdasarkan Juknis BOSP Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, honor dari dana BOSP hanya boleh dibayarkan kepada guru dan tenaga kependidikan yang terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK.
“Dari 20 orang itu, hanya 12 yang memiliki NUPTK. Artinya maksimal anggaran yang boleh dibayarkan hanya Rp172.800.000. Ada selisih Rp342.680.000 yang diduga kuat dibayarkan kepada orang yang tidak berhak,” tegas fadly
8 nama yang disebut belum memiliki NUPTK namun tetap menerima honor adalah:
*A. Heri Amrin, Afri Satria, Ardywilanda Tuala, Budi Kurniawan, Chairol Anam, Erniyunita Sari, Muhammad Riki Herdian, dan Taspendi.*
“Ini jelas melanggar juknis. Negara diduga dirugikan ratusan juta hanya dalam 1 tahun anggaran,” ujarnya.
*akan Dilaporkan ke Kejati Lampung.
Ketua Umum DPP PAKP Fadly meminta Kejati segera memanggil dan memeriksa pihak terkait, serta melakukan penggeledahan untuk mengamankan barang bukti.
“Kami minta Kejati Lampung bertindak cepat. Ini uang negara untuk mencerdaskan anak bangsa. Jangan sampai dikorupsi,” katanya
*Pihak Sekolah Belum Beri Klarifikasi*
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Liwa belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi yang dilayangkan. Upaya konfirmasi melalui telepon sekolah juga belum mendapat jawaban.
Kepala SMKN 1 Liwa yang disebut dalam beberapa pemberitaan terakhir adalah tri yunita pada tahun 2024
*Catatan:*
Sesuai Juknis BOSP, NUPTK adalah syarat mutlak. Pelanggaran dalam pengelolaan dana BOS dapat dikenai sanksi administratif hingga proses hukum tindak pidana korupsi.
—
*BOX: DUGAAN KERUGIAN NEGARA SMKN 1 LIWA 2024*
Uraian Jumlah
Total Realisasi Honor Rp515.480.000
Jumlah Penerima Dilaporkan 20 Orang
Yang Memenuhi Syarat / Punya NUPTK 12 Orang
Seharusnya Anggaran Rp172.800.000
**Dugaan Kerugian Negara** **Rp342.680.000* ibnu






