diduga 60 kepala sekolah SMAN dan SMKN yang dilantik gubernur Lampung belum memenuhi sarat dan terindikasi adanya uang terima kasih (gratifikasi jabatan)

ilutrasi
*BANDAR LAMPUNG, PANDAWAnews– Proses pelantikan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah SMA dan SMK se-Provinsi Lampung beberapa hari lalu diduga diwarnai praktik “uang tanda terima kasih”. Sejumlah sumber menyebut adanya pemberian uang pelicin kepada pihak tertentu agar bisa dilantik.
Dugaan ini terungkap dari pengakuan salah satu PLT yang juga merupakan bakal calon kepala sekolah di Provinsi Lampung saat berbincang dengan awak media di Bandar Lampung.
*”Ada Uang Tanda Terima Kasih”*
Sumber tersebut mengaku memiliki komitmen untuk menyerahkan “uang tanda terima kasih” terkait proses pelantikannya beberapa waktu lalu.
Namun saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah yang telah dilantik di Bandar Lampung dengan inisial DS membantah keras.
“Saya tidak pernah mengatakan hal-hal tersebut mengenai uang tanda terima kasih kepada siapapun,” ujarnya.
Saat ditunjukkan bukti percakapan antara oknum kepala sekolah dengan salah satu awak media, yang bersangkutan tidak lagi memberikan jawaban.
Meski demikian, redaksi pandawanews mengantongi bukti percakapan antara kepala sekolah tersebut dengan narasumber yang enggan disebutkan namanya. Dalam percakapan itu, sang kepala sekolah tampak kecewa karena “kursi definitif” yang diharapkan tidak sesuai keinginannya.
119 Calon, Hanya 30 Disebut Layak*
Dalam percakapan itu juga disinggung soal 119 orang calon kepala sekolah. Menurut sumber, dari jumlah tersebut hanya sekitar 30 orang yang pernah mengikuti Diklat Bimtek BCKS. Sementara 60 orang lainnya disebut belum pernah mengikuti Diklat atau bimbingan teknis BCKS.
Terkait hal ini, berdasarkan regulasi, Pelaksana Tugas (Plt) Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang belum mengikuti pelatihan atau diklat memang dapat diangkat menjadi kepala sekolah definitif, namun masa jabatannya dibatasi maksimal 1 periode atau 4 tahun.
*Disebut Ada dugaan Setoran Ratusan Juta*
Informasi yang beredar, nilai “uang tanda terima kasih” untuk proses pelantikan itu berkisar lebih dari ratusan juta rupiah.kalau dikali 100 orang lebih, bisa dibayangkan uang yang beredar itu,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
*Dinas Pendidikan Belum Klarifikasi*
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang GTK, Bang Jon, via pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.
Praktik jual beli jabatan di lingkungan pendidikan jelas bertentangan dengan UU ASN dan aturan Kemendikbudristek. Jika terbukti, maka ini bisa masuk ranah tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Hingga kini publik masih menunggu sikap tegas dari Gubernur Lampung dan Inspektorat Provinsi untuk mengusut dugaan ini@sandi
*Redaksi pandawanews*
_Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara, dokumen percakapan, dan konfirmasi awal ke pihak terkait. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya._
—
*





