Pengelolaan Dana Desa Babat Tahun 2024-2025 Di pertanyakan, Kepala Desa Enggan Saat Di konfirmasi

pandawanews.my.id— Pengelolaan Dana Desa (DD) Pemerintah Desa Babat tahun anggaran 2024 hingga 2025 menjadi perhatian awak media.

 

 

media dari Biro Tangerang Pandawanews.my.id melakukan konfirmasi terkait penggunaan anggaran Dana Desa kepada Kepala Desa Babat.

 

 

Dalam upaya memperoleh informasi dan klarifikasi, awak media mendatangi Kepala Desa Babat untuk mempertanyakan sejumlah kegiatan yang tercantum dalam pengelolaan anggaran desa.

 

 

Namun, saat hendak melakukan konfirmasi lewat Wa , Kepala Desa Babat (H.SUKRON MA’MUN),justru menyerahkan persoalan tersebut kepada Sekretaris Desa (Sekdes).

 

 

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab Kepala Desa dalam memberikan penjelasan kepada publik terkait pengelolaan anggaran desa.

 

 

Berdasarkan data yang menjadi bahan konfirmasi awak media, Dana Desa Babat pada tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp1.772.894.000. Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah anggaran terkait pengelolaan penggilingan padi yang disebut sebesar Rp67.798.000.

Sementara pada tahun anggaran 2025, anggaran Dana Desa yang disebut mencapai Rp1.576.150.000.

sejumlah alokasi yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan penggilingan padi/jagung, dengan nominal yang disebut masing-masing sebesar Rp23.448.500, Rp55.859.500, Rp17.060.000, dan Rp28.415.000

 

Pengelolaan keuangan desa sendiri diatur antara lain melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur tahapan pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.

 

 

Selain itu, kegiatan jurnalistik memiliki dasar perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut masih berstatus berlaku.

 

 

konfirmasi yang dilakukan awak media bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sebelum berita dipublikasikan.

 

 

Masyarakat berharap Kepala Desa Babat maupun Pemerintah Desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan Dana Desa tahun 2024 dan 2025, khususnya terkait kegiatan pengelolaan penggilingan padi/jagung yang menjadi perhatian.

 

 

Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui ke mana anggaran desa digunakan, siapa pengelolanya, bagaimana pelaksanaannya, serta apa hasil yang diterima masyarakat.

 

Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Babat maupun Pemerintah Desa Babat untuk memberikan penjelasan secara resmi terkait seluruh penggunaan anggaran yang dipertanyakan.

 

 

 

#Rudi situmorang#