Dugaan penjualan baju seragam masih marak,permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 di pertanyakan

Dalam hasil investigasi di lapangan, awak media memperoleh informasi bahwa orang tua/wali murid diduga harus mengeluarkan biaya sekitar Rp400.000 untuk kebutuhan seragam sekolah.
Nilai tersebut dipertanyakan karena dapat menjadi beban tambahan bagi sebagian orang tua murid. Terlebih, apabila pembelian seragam tersebut dalam praktiknya diwajibkan atau orang tua tidak diberikan kebebasan untuk memperoleh seragam dari tempat lain.
Awak media sebagai kontrol sosial mempertanyakan bagaimana mekanisme pengadaan seragam tersebut, siapa pihak yang menyediakan, dasar penetapan harga, serta apakah pembelian benar-benar bersifat sukarela.
Persoalan ini menjadi penting untuk diklarifikasi karena ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut, sekolah tidak diperbolehkan mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua/wali untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Dengan demikian, yang perlu diperjelas bukan sekadar nominal Rp400.000, melainkan apakah terdapat unsur kewajiban atau pembebanan kepada orang tua/wali murid.
Awak media juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengecekan apabila memang terdapat laporan mengenai kewajiban pembelian seragam di SDN 3 Tobat.
Kepala sekolah diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai persoalan tersebut, termasuk rincian paket seragam, harga, pihak penyedia, serta mekanisme pembayaran.
Berita ini juga memberikan ruang kepada pihak SDN 3 Tobat maupun Dinas Pendidikan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran berdasarkan fakta dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
***Rudi Situmorang***






