Diduga Masih Ada Penjualan Seragam di UPT SMPN 3 Rajeg,Masyarakat Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan
Kabupaten Tangerang – Dugaan praktik penjualan seragam sekolah kembali menjadi sorotan publik.
Berdasarkan hasil investigasi awak media, UPT SMPN 3 Rajeg diduga masih melakukan penjualan seragam kepada peserta didik baru Tahun Ajaran 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa biaya yang dibayarkan untuk paket seragam mencapai sekitar Rp1.000.000, meliputi seragam batik, seragam olahraga, dan baju koko. Menurut keterangan narasumber, praktik tersebut disebut bukan baru terjadi pada tahun ini, melainkan telah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai kesesuaian kebijakan tersebut dengan ketentuan yang berlaku terkait pengadaan maupun penjualan seragam sekolah di lingkungan satuan pendidikan negeri.
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak UPT SMPN 3 Rajeg melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dapat turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat meminta agar dilakukan pembinaan maupun penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, dan sekolah negeri tidak boleh mewajibkan pembelian seragam dari penyedia tertentu atau menjadikan pembelian di sekolah sebagai syarat mengikuti pendidikan.
Selain itu, Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh layanan pendidikan tanpa diskriminasi.
Awak media tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak UPT SMPN 3 Rajeg maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi agar pemberitaan berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Rudi situmorang)






