Walikota Depok diminta copot Kepala sekolah yang telah kadaluarsa

Pandawanews.//Depok
Tudingan miring dilontarkan oleh Ibnu ketua LSM kobarkan jabar” kami menduga keras adanya permintaan untuk diperpanjangnya jabatan kepala sekolah di kota depok ,dinas pendidikan terkesan tebang pilih bahkan nyeleneh pada pelantikan beberapa bulan lalu adanya pelantikan kepsek di depok dapat dilihat beberapa kepala sekolah yang sebenarnya tidak seharusnya mendapatkan jabatan atau rolling sementara yang bersangkutan harusnya diturunkan untuk menjadi kembali menjadi guru mata pelajaran biasa,
di sini kita dapat melihat ada beberapa Kepala Sekolah yang telah legowo kembali menjadi guru biasa namun nyatanya masih ada beberapa kepala sekolah yang telah kadaluarsa diantaranya adalah iBu Ety kepsek SMPN 3 DEPOK ini diroling Sebagai kepala SMPN 8 aturan batasan jabatan kepala sekolah ini menjadi pertyaan masyarakat pada walikota Depok mengapa tak jalankan intruksi permendikdasmen no 7 2025
kepada Kepala Sekolah yang telah memasuki atau lebih dari dua periode dapat ikhlas dan legowo untuk kembali seperti awal saat menjadi seorang ASN, Fadljuga berikan atensi kepada dinas pendidikan kota Depok untuk sportif dan melakukan segera pergantian kepala sekolah. Tersebut , terkait aturannya yang membatasi jabatan 2 periode saja
Kepala sekola ini seharusnya sudah tereliminasi oleh.sistem SIMKSPSTK namun hingga kin kepala sekolah Ini Masih Menjabat sementara permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 telah diundangkan dan harus diikuti baik itu tingkat provinsi hingga kabupaten kota menjadi sorotan dan atensi masyarakat kepada Supian walikota agar dengan adanya Pelantikan kepala sekolah dikemudian hari agar tidak ada lagi Kepala sekolah yang telah memasuki /melewati dua periode hingga saat ini tahun 2026.
Diduga adanya upaya mempertahankan dan memperpanjang jabatan Yang semestinya aturan Permendiknas tahun 2005 tahun nomor 7 sudah dilaksanakan namun kepala sekolah tersebut masih menjabat aktif, konfirmasi kepada Dinas pendidikan Depok Wahid segera laksanakan perintah undang undang yang sudah ditetapkan buk,an justru dilanggar
Ety kepala sekolah ketika awak media menghubungi melalui pesan wa ,namun hingga diwartakan belum merespon,@ibnu





