KEPSEK SMAN 8 B.LAMPUNG DIDUGA DANA CASHBACK RATUSAN JUTA DIKUASI UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI

Ilustrasi

Pandawanews.my.id// bandar Lampung

Terkait dugaan bagi bagi untung uang negara dengan modus dana cashback,pada lingkungan dinas pendidikan khususnya tingkat sekolah menengah atas sudah seharusnya menjadi gubernur kita untuk bersih bersih dilingkungan dunia pendidikan.

 

dari data yg dihimpun awak media melalui jaga.id jumlah pengadaan buku yang dari tahun 2022 SD 2024 SDN  NENG ROSYTA kepsek dan bendahara  melakukan pembelian BUKU  total Rp 350.000.000 (kurang lebih ) yang menjadi pertanyaan publik  terkait DANA CASHBACK bagi bagi untung uang negara sebesar 30 sd 40 persen bukan menjadi rahasia umum lagi, dari oknum MKKS sampai kepsek hingga  Pejabat struktural  ikut menikmati  dana cashback (bagi bagi untung uang negara ) informasi dan penelusuran pandawanews peroleh kepala sekolah tidak pernah tranfaran kepada komite dan guru guru terkait adanya cashback fee pengembalian uang .

Dari total casback sebesar Rp.105.000.000 kami mempertanyakan kepada  fungsional yang untuk dapat mengklarifikasi terkait dana casback  pengguna anggaran sekolah saat pewarta menghubungi  KEPSEK NENG ROSYTA  belum menjawab

sorotan tajam Datang dariMURNI FAKSI Front aksi anti korupsi yang mengatakan ketika diminta Statmen terkait korupsi Cashback mengatakan

cashback atas pembelian buku bisa dikategorikan sebagai gratifikasi, terutama jika pembelian itu terkait dengan jabatan seseorang, seperti pejabat publik atau pegawai negeri, dan pemberian tersebut berupa rabat (diskon) atau fasilitas lainnya dari penyedia barang tanpa ada tujuan transaksional yang wajar. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, rabat, atau fasilitas lain yang diberikan terkait dengan jabatan, baik di dalam maupun luar negeri, dan bisa dilakukan melalui sarana elektronik atau tidak.

Mengapa cashback buku dapat menjadi gratifikasi?

Definisi Gratifikasi:

Menurut Penjelasan Pasal 12B UU 20/2001 dan KBBI, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, seperti uang, barang, atau rabat (diskon) yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.

Kaitan dengan Jabatan:

Jika pembelian buku dilakukan oleh pejabat publik atau pegawai negeri, dan cashback diberikan oleh penyedia buku, maka pemberian tersebut bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. Ini adalah bentuk pemberian fasilitas atau rabat terkait dengan jabatan.

Tujuan Pemberian:

Pemberian tersebut dianggap gratifikasi jika diberikan tanpa ada maksud transaksi atau deal yang jelas, melainkan hanya untuk mencapai tujuan tertentu atau sekadar memberikan sesuatu karena adanya hubungan dengan jabatan.

Apa yang harus dilakukan jika menerima cashback?

Pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya karena dianggap sebagai bentuk pengikat yang bisa mengarah pada korupsi.

 

Pegawai negeri dapat merujuk pada kategori-kategori pemberian berdasarkan Buku Saku Gratifikasi dari KPK untuk membedakan gratifikasi yang wajib ditolak dan yang mungkin bisa diterima.

Dengan demikian, cashback buku bisa menjadi gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum, terutama jika pihak penerima adalah pejabat publik atau pegawai negeri. Adanya kejanggalan laporan bos terkait pembayaran layanan daya dan internet yang diduga sarat dengan rekayasa akan dikupas edisi mendatang @tem