Atensi Kejati “usut dugaan gratifikasi bagi bagi untung uang negara (cashback buku)di SMAN 2 BABAT TOMAN .

PANDAWANEWS.MY.ID//MUBA

Sudah seharusnya masyarakat bertindak tidak menutup mata terkait indikasi adanya korupsi berjamaah yang dilakukan penyedia buku dan pihak dinas melalui perpanjangan tangan yakni kuasa pengguna anggaran sekolah yang menjadi ujung tombak arah nya suksesnya dunia pendidikan .,aturan jelas terkait persentase dari dana bos Pusat ,bisa dibayang kan dari ratusan milyar tiap daerah.

Propinsi digelontorkan untuk operasional sekolah dirampas Oknum oknum dari pejabat no satu di suatu daerah hingga pejabat fungsional yakni Kepala sekolah ,sudah berjatuhan pelaku korupsi kepala sekolah ,akankah jeruji besi akan selalu menghantui ASN yang terikat dalam sistem pengelolaan dana bos ,menjadi kewajiban masyarakat control sosial memberikan masukan teguran hingga berani laporkan keaparat penegak hukum

menyikapi gratifiksi KPK komisi pemberantasan korupsi menerbitkan peraturan KPK No 02 tahun 2014 dan (perkom) No 06 2015
Tentang pedoman pelaporan dan penetapan status gratifikasi dan KPK juga menerbitkan pedoman pengendalian pasal 16 tersebut

DPP.KOBARKAN dugaan nyata korupsi bos penerimaan gratifikasi pada sekola SMAN 2 BABAT TOMAN musi Banyuasin

dengan pembelian buku ditahun anggaran 2023 sd 2025 kurang lebih 270 jutaan , dengan indikasi cashback sebesar Rp 100,8 jutaan (persentase 40 persen)

Awak media saat mengkonfirmasi kepala kepala sekolah ibu APRILLIANI UTAMI yang bersangkutan tidak berada ditempat demikian juga melalui ponsel namun tak menjawab kendati ponsel aktif pewarta mencoba mendapatkan penjelasan terkait pengadaan bukU ke KUASA anggaran sekolah @tem