Dinas pendidikan propinsi Lampung “akan berhentikan kepsek sesuai Permendiknasmen 7 2025

Pandawanews(Lampura)
Terkait polemik ratusan kepala sekolah yang telah memenuhi syarat untuk diberhentikan menurut Kabid gtk Dinas pendidikan provinsi Lampung melalui pesan singkat mengatakan”telah 116 Kepala Sekolah yang diberhentikan dan sekolah yang berstatus PlT diyakini segera untuk didefinisikan atau dilantik, John juga meyakini permendikbuddasmen nomor 7 tahun 2025 akan dilaksanakan, Pakp Lampung yang sedari awal terus mengawal terkait adanya dugaan Kepala Sekolah yang meminta untuk diperpanjang jabatannya agar segera eksekusi permendikbuddasmen Nomor 7 tahun 2005 tersebut guna menjalankan perintah undang-undang sekaligus pencerahan jabatan kepala sekolah kepala sekolah di provinsi lampung yang hampir berjumlah ratusan kepala sekolah ini berstatus masih PLT

Dari awal munculnya polemik batasan jabatan kepala sekolah ini PAKP Lampung konsisten meminta beberapa Kepala Sekolah yang telah kami rilis kan diantaranya adalah kepala sekolah atas nama 1. i Wayan pande Ade (SMKN BANJAR AGUNG) 2, Teguh S (SMAN SEPUTIH AGING ketiga 3. Hendra Setiawan (SMAN 1 WAY KENANGA dan terakhir adalah Eka Ratna krustyanti (SMKN 3 KOBUM),pakp menjelaskan kami juga menginformasikan bahwasanya di samping kepala sekolah kepala sekolah yang telah menyalahi aturan ini ,juga terindikasi menerima dana cashback buku , yang salah satunya adalah SMK Negeri 3 Kotabumi pada pemberitaan sebelumnya diduga penerimaan hadiah ,bonus,discount gratifikasi cashback buku anggaran dana BOS tahun 2025.
Konfirmasi kepada kuasa penggunaan anggaran SMK Negeri 3 Kota bumi meski berkali-kali dihubungi melalui pesan singkat ataupun telepon kepala sekolah SMK Negeri 3 Kotabumi ini enggan menjawab ataupun merespon,@ibnu





