Dugaan ketidaksesuaian Tarif Kantin di SMK N 8 jambe jadi sorotan,KCD diminta lakukan Evaluasi

TANGERANG – Dugaan ketidaksesuaian penerapan tarif sewa kantin di SMKN 8 Jambe menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan yang dihimpun dari pihak sekolah, para pengelola kantin disebut membayar sebesar Rp400.000 per bulan untuk menempati area kantin sekolah.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan setelah muncul dugaan adanya ketentuan tarif yang berbeda, yakni sebesar Rp20.000 per meter. Perbedaan antara tarif yang diterapkan dan ketentuan yang diduga berlaku tersebut memunculkan desakan agar dilakukan klarifikasi dan evaluasi oleh instansi terkait.
Saat dikonfirmasi, pihak sekolah mengakui adanya pembayaran sebesar Rp400.000 per bulan dari pengelola kantin. Menurut keterangan pihak sekolah, dana tersebut disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan total penerimaan sekitar Rp2.000.000 per bulan.

Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh penjelasan resmi dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan terkait dasar penetapan tarif tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada KCD belum mendapatkan tanggapan.

Pengamat pendidikan menilai bahwa seluruh pemanfaatan aset milik pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Apabila terdapat perbedaan antara tarif yang diterapkan dengan ketentuan yang berlaku, maka perlu dilakukan audit dan pemeriksaan oleh pihak berwenang guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun kerugian daerah.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Banten, KCD Pendidikan, Inspektorat Daerah, dan Badan Pengelola Keuangan Daerah dapat melakukan verifikasi terhadap mekanisme penarikan dan penyetoran dana kantin di SMKN 8 Jambe sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KCD Pendidikan belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan media.

(Rudi Situmorang)