IRONI DUNIA PENDIDIKAN: JIKA DI SULSEL 326 KEPSEK DIMINTA MUNDUR, DI SUMSEL KEPSEK BERBONDONG-BONDONG MINTA DIPERTAHANKAN – DIDUGA JADI LADANG SUAP JABATAN PLT

 

*PALEMBANG //PandawaNews.my.id | LAPORAN KHUSUS*

Jika berkaca pada kasus di Sulawesi Selatan, Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel dengan tegas memerintahkan *326 Kepala Sekolah untuk mengundurkan diri* demi penataan regulasi dan meritokrasi. Berbalik 180 derajat, fenomena yang terjadi di *Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)* justru sebaliknya.

Di Sumsel, *berbondong-bondong Kepala Sekolah meminta tetap dipertahankan*, bahkan tidak sedikit yang diduga rela melakukan praktik suap demi mempertahankan jabatan. Konfirmasi yang dilayangkan redaksi *PandawaNews.my.id* melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Sumatera Selatan hingga berita ini diturunkan *belum merespon.*

*DIDUGA LANGGAR PERMENDIKDASMEN NOMOR 7 TAHUN 2025*

Penunjukan dan penugasan Kepala Sekolah di sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Selatan sempat menuai sorotan tajam karena dinilai melanggar regulasi terbaru, khususnya *Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.*

Aturan ini sejatinya bertujuan menjaga mutu dan profesionalitas pendidikan, namun penerapannya di Sumsel justru dihadapkan pada beberapa permasalahan serius, antara lain:

*1. DOMINASI PLT BERKEPANJANGAN*
Ratusan sekolah di Sumsel masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) selama bertahun-tahun. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan sistem meritokrasi dan menciptakan ketidakpastian manajemen sekolah. Jabatan Plt yang seharusnya sementara, kini diduga justru dijadikan *”ladang uang”*.

*2. PENGABAIAN KUALIFIKASI DAN PANGKAT*
Penunjukan kerap mengabaikan syarat minimal Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 seperti:
– Ijazah minimal S1 / D4
– Memiliki Sertifikat Pendidik
– Pangkat golongan minimal Penata III/c
– Masa kerja dan pengalaman manajerial yang disyaratkan
– Telah mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah

*3. PROSEDUR ADMINISTRATIF DILANGKAHI*
Pelantikan dan penunjukan diduga dilakukan tanpa kajian matang, tanpa seleksi terbuka, dan mengabaikan *Pertimbangan Teknis (PerTek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)*, yang merupakan syarat mutlak pengangkatan jabatan.

*LEGISLATIF & PUBLIK MENDESAK TRANSPARANSI*

Menanggapi carut-marut ini, legislatif dan pengawas internal mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel untuk segera melakukan:

– Penataan ulang masa jabatan Kepala Sekolah dan Plt
– Seleksi transparan dan akuntabel melalui sistem resmi *SIM KSPSTK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan)*
– Menghentikan praktik maladministrasi dan dugaan transaksional dalam penunjukan jabatan

*PandawaNews.my.id* masih menunggu klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Jika dalam 2×24 jam tidak ada tanggapan, kami akan melayangkan surat resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Sumsel dan Kemendikdasmen RI.

*Dunia pendidikan bukan tempat lelang jabatan. Jika di Sulsel berani bersih-bersih 326 Kepsek, mengapa di Sumsel justru dipertahankan dengan cara-cara yang diduga kotor?*

*Bersambung…*

*Tim Investigasi http://PandawaNews.my.id*
*Palembang – Sumatera Selatan*

—