PAKP Lampung Desak Inspektorat Gelar Riksus 5 Kepsek Langgar Permendikdasmen No 7/2025 dan Segera Eksekusi Rekomendasi

foto ilustrasi

 

*BANDAR LAMPUNG – http://PandawaNews.my.id*

Laporan Jilid 2 pelanggaran Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 yang dilayangkan Pusat Analisis Kebijakan Pemerintah (PAKP) Lampung bukan sekadar laporan biasa. PAKP secara tegas meminta Inspektorat Daerah Provinsi Lampung menggelar *Pemeriksaan Khusus (Riksus)*.

Surat resmi *No: 05/PAKP-LPG/X/2026 tanggal 8 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua PAKP Lampung *Fadly Ibnu Sina* itu ditujukan kepada Kepala Disdikbud Provinsi Lampung dan Inspektur Inspektorat.

PAKP menemukan 5 Kepala Sekolah dengan SK 2017 yang masih bercokol hingga 2026 atau sudah 9 tahun menjabat, diduga melanggar batas maksimal 8 tahun sesuai Permendikdasmen No 7 Tahun 2025:

1. Supriadi – SMKN 1 Simpang Pematang Mesuji
2. Haryono – SMAN 1 Seputih Raman Lamteng
3. Rohmanudin – SMKN 1 Gunung Agung Tubaba
4. Eka Ratna Krustiyanti – SMKN 3 Kotabumi Lampura
5. Suparwan – SMAN 1 Way Jepara Lamtim

*STATEMENT TEGAS PAKP LAMPUNG:*

Kepada http://PandawaNews.my.id, PAKP Lampung menegaskan:

> _”Kami meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Lampung untuk segera melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap 5 kepala sekolah yang diduga melanggar Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 tersebut.”_
>
> _”Dan kami meminta  agar rekomendasi hasil Riksus tersebut segera dieksekusi sesuai Permendikdasmen No 7 Tahun 2025. Jangan ada pembiaran. Aturan harus tegak, SK 2017 sudah 9 tahun, jelas melanggar periodisasi 8 tahun maksimal. Jika tidak dieksekusi, ini preseden buruk bagi dunia pendidikan Lampung,”_ tegas PAKP Lampung.

PAKP menilai, pembiaran terhadap pelanggaran periodisasi kepala sekolah akan menimbulkan oligarki kekuasaan di sekolah, menghambat regenerasi, dan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi pendidikan.

Laporan lengkap beserta bukti pendukung telah dilampirkan. Tembusan laporan juga telah disampaikan kepada Gubernur Lampung.

Hingga kini, Disdikbud dan Inspektorat Lampung belum memberikan tanggapan resmi.@team