Dinas pendidikan Lamsel tak pedulikan permendikdasmen no 7 2025 terkait batas jabatan kepala sekolah

Pandawanews.my.id //Lamsel
Keluarnya permen dikdasmen nomor 7 tahun 2025 tentang pembatasan jabatan kepala sekolah yang hanya dua periode saja sepertinya tidak digubris oleh dinas pendidikan Lampung Selatan kendati kepala dinas dan Dinas pendidikan Lampung Selatan masih tergolong sangat baru menjabat, seharusnya pejabat Dinas pendidikan lebih peka terhadap atensi terhadap kritikan terhadap masukan yang diberikan oleh masyarakat melalui media sebagai contoh Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tanjung bintang Ibu lislaini adalah kepala sekolah yang menjabat lebih dari dua periode bahkan informasi menurut pengakuan beliau yang dikutip di beberapa media yang mengatakan bahwa Kepala Sekolah Telah jenuh setelah menjabat dari tahun 2000-an
diketahui masih menjabat meski telah melampaui batas maksimal masa jabatan dua periode atau delapan tahun. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
Kepala sekolah SMPN 1 tanjung bintang diduga seharusnya sudah tereliminasi. tereliminasi oleh. SIMKPSPSTK namun hingga kini kepala sekolah Ini Masih Menjabat sementara permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 telah diundangkan dan harus diikuti baik itu tingkat provinsi hingga kabupaten kota menjadi sorotan dan atensi masyarakat kepada Bupati Lamsel dengan akan adanya Pelantikan kepala sekolah Pak sekolah SD hingga SMP di Lamsel tahun 2026 ini jika terdapat nama-nama guru promosi menjadi kepala sekolah yang akan datang tidak melantik kepsek yang telah lebih dari dua periode.
Diduga adanya upaya mempertahankan dan memperpanjang jabatan Yang semestinya aturan Permendiknas tahun 2005 tahun nomor 7 sudah dilaksanakan namun dua kepala sekolah tersebut masih menjabat aktif, konfirmasi kepada Kepala Dinas pendidikan tidak merespon,sedangkan sekretaris dinas mnjawab coba minta informasi ke bagian gtk @ ibnu





