PAKP LAMPUNG “Pelantikan kepsek SMKN 2 Kalianda dihimbau batalkan”

irfaim Azis kepsek
Pandawanewa.my.id//
Irfaim Azis adalah salah satu kepala sekolah yang belum lam ini dilantik diduga bermasala menabrak aturan
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Pelanggaran terhadap peraturan ini berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap prosedur pengangkatan, mutasi, atau pemenuhan beban kerja kepala sekolah, yang sanksinya berupa tindakan administratif hingga pemberhentian.
Namun bukanya diturunkan menjadi guru biasa. Justru sebaliknya bukan Sanksi melainkan jabatan baru didapat irfaim, berdasarkan peraturan sudah melebihi dari dua periode dan sudah semestinya mengikuti aturan menjadi guru biasa Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap Permendikdasmen 7/2025 umumnya berakibat pada sanksi administratif, seperti pembatalan penugasan, pemberhentian sebagai kepala sekolah, atau sanksi disiplin pegawai jika melanggar tata kelola pengangkatan.Implikasi KKN: Permendikdasmen ini disorot berpotensi menimbulkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) jika tidak diterapkan dengan benar.Jika konteks pertanyaan adalah tentang “paten” atas sebuah temuan atau karya yang disalahgunakan, hal itu tunduk pada UU Hak Cipta atau UU Paten, bukan sanksi Permendikdasmen ini. Sanksi pidana dalam UU Paten sendiri dapat berupa penjara hingga 10 tahun atau denda miliaran. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Pelanggaran terhadap peraturan ini berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap prosedur pengangkatan, mutasi, atau pemenuhan beban kerja kepala sekolah, yang sanksinya berupa tindakan administratif hingga pemberhentian.@ibn





