Sanksi Pelanggaran Permendikbud no 7 tahun 2025

Pandawanews.my.id
SUNARMI ANDRIYANI salah satu Kepsek SMKN yang dilantik gubernur melalui kepala dinas pendidikan propinsi Lampung pada tanggal 14 April 2026 menjadi sorotan publik terkait dugaan adanya pelanggaran Permendikbud no 7 tahun 2025 yang secara gamblang telah mengatur pembatasan masa jabatan kepala sekolah dua periode saja ,lalau bagaimana jika masih banyaknya kepala sekolah yang menjabat hingga saat ini ,apa sanksi administratif”Pemberhentian dari jabatan merupakan hukuman atau konsekuensi utama bagi Kepala Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan menggantikan aturan sebelumnya (Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021).
Berikut adalah rincian sanksi dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan regulasi tersebut:
1. Bentuk Hukuman bagi Pelanggaran
Berdasarkan dokumen resmi di JDIH BPK
, pelanggaran terhadap kewajiban atau syarat manajerial dapat berakibat pada:
Pemberhentian Kepala Sekolah: Dilakukan jika Kepala Sekolah terbukti tidak lagi memenuhi syarat, memiliki kinerja buruk, atau terkena hukuman disiplin sedang/berat.
Sanksi Disiplin ASN: Jika Kepala Sekolah berstatus ASN, ia tetap tunduk pada peraturan disiplin pegawai negeri yang mencakup teguran hingga pemberhentian sebagai ASN.
Pembatalan Sertifikasi: Pelanggaran dalam proses pengusulan atau persyaratan administrasi dapat membatalkan status penugasan.
2. Pihak yang Bertanggung Jawab
Pihak yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi atau melakukan tindakan hukum adalah:
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK): Sesuai kewenangannya (Gubernur/Bupati/Wali Kota), PPK bertanggung jawab menetapkan pemberhentian Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Penyelenggara Satuan Pendidikan (Yayasan): Bertanggung jawab memberikan sanksi bagi Kepala Sekolah di sekolah swasta sesuai dengan mekanisme internal yayasan dan ketentuan Permendikdasmen ini.
Dinas Pendidikan: Bertanggung jawab melakukan evaluasi kinerja tahunan dan pemantauan penjaminan mutu yang menjadi dasar kelanjutan atau pemberhentian jabatan.
3. Ketentuan Masa Jabatan
Pelanggaran juga dapat terjadi jika masa jabatan melebihi batas yang ditentukan. Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 menetapkan:
Masa tugas maksimal adalah 2 periode (1 periode = 4 tahun), sehingga total maksimal menjabat adalah 8 tahun.
Melebihi batas ini tanpa prosedur yang sah dianggap sebagai pelanggaran administrasi yang serius
Saat pewarta mencoba mengkonfirmasi kybs ibu kepal sekolah SUNARMI ANDRYANI hanya menjawab waalaikumsalam,kan kembali dikupas edisi mendatang terkait celah hukum dan pengamat pemerhati dunia pendidikan dan kebijakan pemerintah @tim





