Diduga kuat adanya aroma sampah dilaporan spj sekolah dikota depok

. Ilustrasi

Pandawanews.my.id//Depok

Aroma tak sedap mulai menguap dikota depok terkait adanya dugaan markup up,kelebihan bayar ,dugaan persengkongkolan antara sekolah dasar negeri dengan pihak penerima pembayaran retribusi sampah dikota depok,hasil penelusuran awak media keberbagai sumber guna dapat menjadi koreksi serta evaluasi kepada sekolah sekolah yang terindikasi menyalahgunakan anggaran dana bos Dikota Depok ,sepanjang beberapa tahun pada item pengeluaran pembayaran sampah disekolah sekolah dasar negeri kota Depok dan seperti ya semua melakukan hal yang sama menganggarkan Dalam arkas serta melaporkan pada pembukuan buku kas umum adanya pembayaran retribusi sampah perbulan sebesar Rp 500.000.

Perda no 5 tahun 2019 tentang Retribusi sampah untuk sekolah negri atau swasta yang ditetapkan pemko Depok sepertinya tidak berlaku bagi kepala sekolah kepala sekolah SDN sekota Depok diduga ada permainan cashback melalui siplah dengan pengembalian dari jasa penyedia siplah kepada sekolah ,jelas Dalam perda no 5 tahun 2019 bahwa sekolah negri atau swasta Dikenakan 40 ribu rupiah /M3 kubik ,hasil penelusuran sampah sekolah sekolah negri adalah sampah sampah Makanan kecil

,plastik,Bila dihitung manual Satu bulan sampah yang dihasilkan sekolah SD negeri sekota Depok ketidak lebih dari 1.5 M3 satu bulanya tidak lebih dari Rp .60 ribu rupiah,namun yag terjadi pada faktanya diakui dan dilaporkan. Pembayaran sampah per satu bulan adalah Rp.500.000 ribu artiya Dalam satu tahun pengeluaran bayar sampah mencapai Rp 6.000.000 bila Mengikuti Perda Maka tiap sekolah hanya mengeluarkan biaya Satu tahun adalah Rp 720 .000. terjadi selisih diduga kelebihan bayar sebesar. Rp 5.250.000 tiap sekolah x 237 sekolah mencapai anggaran yang terindikasi menguap dalam setahun adalah 1.2 milyar

Konfirmasi kepada beberapa sekolah diantaranya Kepala sekolah SDN Bojong sari 1 bapak Jayadi Ahir yang juga sempat dipertayakan terkait cashback buku mencapai ratusan juta namun tidak menjelaskan nya ,Jayadi hanya mengatakan ”
Untuk iuran sampah betul kami bayar 500 ribu/ blan Siplah ke DLHK kota depok dan berlanjut di tahun 2026 juga kami ke DLHK kota Depok, Untuk keuangan yg lain kami baru selesai di audit oleh Irda dan alhamdulillah sudah clear. Demikian Trimksih dan mhn maaf ,dengan pengakuan Jayadi dipertayakan atas dasar apa sekolah setiap bulan retribusi dibayarkan sebesar 500 ribu rupiah.

,modus baru yang terjadi beberapa waktu lalu dipropinsi Banten,mungkinkah terjadi di kota Depok dimana peminjaman bendera penyedia yang menyiapkan dokumentasi invoice pembayaran setelah terjadi kesepakatan antar terkait kepal sekolah dan penyedia ,seakan akn sekolah mengirimkan sejumlah uang tertera dalam nota tagihan namun adanya cashback ,kickback terjadi

Berbeda lagi dengan pengakuan kepala sekolah Dasar swasta dikota depok yang enggan nama dan sekolah nya dipublikasikan mengatakan pembayaran sekolah untuk pembayaran sampah melalui warga. Setiap bulanya membayar kurang lebih 150 ribu , atensi kepada APH ,walikota Depok ,dan dinas pendidikan kota Depok sebagai penanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan anggaran dana bos terkait dugaan gratifikasi cashback buku dan retribusi sampah disekolah SDN Bojong sari 1 dan 236 sekolah lainya ,@team