Kepsek SMAN 1 Sekincau Imam Safii Diduga Langgar Permendikdasmen No 7/2025, Terima Cashback Buku & Pungutan Pramuka, Publik Desak Evaluasi Jabatan

 

Pandawanews- Lampung Barat, http://Pandawanews.my.id -* Dugaan pelanggaran di SMAN 1 Sekincau kian menguat. Kepala Sekolah Imam Safii diduga tidak hanya menerima gratifikasi cashback buku 30-40%, namun juga diduga melanggar Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 tentang penugasan Kepala Sekolah.

Data investigasi:
1. *Cashback Buku 2023-2025 (Total Rp 173 Juta):* 2023 Tahap 1 Rp 39,3 Jt & Tahap 2 Rp 2,3 Jt, 2024 Rp 40,5 Jt, 2025 Tahap 1 Rp 43,4 Jt & Tahap 2 Rp 48 Jt. Diduga ada cashback 30-40% yang tidak dilaporkan.
2. *Pungutan Pramuka 2024:* Siswa diminta sumbangan Rp 5.000 per siswa untuk pelantikan Pramuka. Dana swadaya siswa, namun diduga dilaporkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler BOS (dobel anggaran).
3. *Pelanggaran Permendikdasmen No 7/2025:* Bapak Imam Safii diduga telah melanggar mekanisme penugasan dan perpanjangan jabatan kepala sekolah sesuai regulasi terbaru.

Publik dan wali murid meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera melakukan evaluasi jabatan terhadap Kepsek SMAN 1 Sekincau.

Hingga berita ini diturunkan, Kepsek Imam Safii belum merespon konfirmasi resmi dari http://Pandawanews.my.id.

*Catatan redaksi:* Semua masih dugaan dan berasas praduga tak bersalah@tem