JABAT SEJAK 2017, KEPSEK SMAN 4 METRO DISOROT KARENA DIDUGA LEWATI BATAS 2 PERIODE

*METRO, http://pandawanews. *Kepala SMAN 4 Kota Metro, Ni Made Noviani, http://S.Pd* menjadi sorotan publik. Pasalnya, yang bersangkutan telah menjabat sebagai kepala sekolah sejak tahun 2017 hingga saat ini 2026, dan diduga telah melewati batas masa jabatan yang diatur dalam aturan terbaru.

Hal ini disoroti oleh *Lembaga PAKP Lampung* yang meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera melakukan evaluasi dan pergantian.

*Diduga Masuk “Zona Merah” SIMKSPSTK*
Berdasarkan data pelantikan tahun 2017, *Ni Made Noviani, http://S.Pd* resmi dilantik sebagai Kepala SMAN 4 Metro. Hingga tahun 2026, masa jabatannya telah berjalan 9 tahun atau lebih dari 2 periode.

Ketua PAKP Lampung, *Fadli*, menyebut nama kepala sekolah tersebut diduga telah masuk “zona merah” pada aplikasi *SIMKSPSTK* Kemendikdasmen yang memuat data masa jabatan kepala sekolah.

“Kami meminta kepala sekolah yang telah lebih dari dua periode untuk ikhlas dan legowo kembali seperti awal saat menjadi ASN. Kami juga meminta Dinas Pendidikan untuk sportif dan segera melakukan pergantian,” ujar Fadli, Minggu 31/8/2026.

Fadli merujuk pada *Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025* yang telah diundangkan dan mengatur pembatasan masa jabatan kepala sekolah maksimal 2 periode.

*Disdik Lampung: Akan Segera Croscek dan Tindak Lanjuti*
Terkait hal ini, *Kabid GTK Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Jon Kennedy*, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sedang dalam proses.

“Saat ini agenda terdekat adalah pelantikan Plt menjadi definitif. Terkait batas jabatan Kepala SMAN 4 Metro yang dipertanyakan, akan segera kami croscek dan tindak lanjuti. Kami juga masih melakukan pendataan,” kata Jon Kennedy.

Ia menambahkan, pendataan juga mempertimbangkan penempatan kepala sekolah yang akan diganti sebagai guru mata pelajaran. “Karena guru mapel di sekolah tujuan sepertinya sudah terisi, ini masih menjadi koreksi agar proses pergantian tidak merugikan pihak bersangkutan,” jelasnya.

*Desak Tidak Ada Lagi Kepala Sekolah Lewat 2 Periode*
PAKP Lampung mendesak Gubernur Lampung dan Dinas Pendidikan agar dalam pelantikan kepala sekolah di kemudian hari tidak ada lagi kepala sekolah yang menjabat melewati 2 periode.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada *Ni Made Noviani, S.Pd* belum mendapatkan tanggapan. Media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.@tim