SMKN 1 PEJABARAN Diduga terima gratifikasi cashback

Pandawanews//Jateng
Adanya dugaan lampiran spj baik invoice, surat pesanan, dan Sampai Bast diduga laporan LPJ bos dari 2023 sd 2025 bukan yang sebenarnya
Kepala sekolah SMKN 1 PEJABARAN, S.KANDIAWAN dan bendahara BOSP Dyah saat dihubungi keduanya tidak merespon. Pewarta yang menghubungi kuasa pengguna anggaran dan. Bendahara bosp ini tidak menjawab ,tudingan adanya penyalahgunaan gunakan Anggaran dana bos ini harus menjadi atensi Kejati Jateng ujar Fadly DPP kobarkan koalisi bersama rakyat anti korupsi dan nepotisme melalui pesan. Siaranya.
Modus pinjem CV penyedia keperluan nota invoice barang dan jasa yg tahun anggaran. 2023 hingga 2025
diduga ada kesepakatan ilegal antara penyedia dan sekolah
Indikasi Laporan invoice ataupun nota pembayaran tidak sesuai real nya kegiatan belanja barang dan jasa sebagian besar laporan keuangan bos tidak real ,sekolah mengunakan perusahaan siplah guna mendapatkan invoice ,guna kelengkapan laporan
Adanya dugaan markup
Modus modus pinjam bendera atau penyedia dengan memberikan sebesar 5% akan nego terkait dengan diperlukannya invoice oleh sekolah penyedia pembuatan invoice bahwa telah terjadi pembelian baik dari invoice Bast surat pesanan telah dibuat sesuai dengan keinginan Kepala Sekolah SMKN 1 PEJABARAN seolah olah. Benar adanya terkait dokumentasi Bast diyakini Adlah foto rekayasa
Kemudian Indikasi adanya dugaan gratifikasi cashback bagi bagi untung uang negara dari vendor /penerbit kepada kepala sekolah SMKN 1 PEJABARAN
Sebagai mana telah diatur
Pasal 12B Ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001: Mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas (uang, barang, diskon, dll.) yang diterima PN dianggap suap jika terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Pasal 12C Ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001: Ketentuan Pasal 12B tidak berlaku jika PN melaporkan gratifikasi yang diterima kepada bhKPK.
Pasal 12C Ayat (2) UU 31/1999 jo UU 20/2001: Pelaporan wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Dugaan bagi bagi untung uang negara. Gratifikasi cashback pembelian buku
berdasarkan laporan sekolah terkait anggaran yang dilaporkan pada. Kementrian
Total pembelian buku 2023 sd 2025 mencapai Rp. 162 .705.000
discount ,fee tidak dilaporkan kurang lebih 40 persen maka diduga jumlah Rp.65 (tidak melaporkan. )
Sudah seharusnya APH Aparat penegak hukum propinsi Jateng segera memeriksa indikasi adanya bagi bagi untung uang negara berkaitan dengan dana cashback buku dimana vendor dan pihak sekolah melakukan kesepakatan ,sekolah membayarkan seolah. Sesuai dengan jumlah. Neto yang tertera,namun. Discount yang. Diberikan tidak terlampir dalam nota nota pembayaran buku disekolah,melainkan discon ,rabat ,atau pengembalian cashback diduga dib
erikan. Secara tunai/trf kepada sekolah
. Adanya Lampiran Pembayaran listrik diman. Setahun anggaran diduga laporan yang dimasukkan di dalam pembukuan buku besar terkait pembayaran listrik tidak sesuai dengan hasil konfirmasi PLN dan penyedia internet
Pembayaran listrik 2025 dimana. Setahun anggaran Rp .46 jutaan diduga laporan yang dimasukkan di dalam pembukuan buku besar terkait pembayaran listrik tidak sesuai dengan hasil konfirmasi PLN dan penyedia internet,dikupas edisi mendatang tanggapan APH Jateng @ibnu






