Pelantikan AGUS SUGIHARTO Menjadi Kepsek SMKN 1 labuhan Maringgai diduga kuat tabrak Aturan ???

Pandawanews.my.id//Lamtim
Polemik dilantiknya kepala sekolah SMK Negeri 1 labuhan Maringgai Agus Sugiarto pada tanggal 14 April 2026 beberapa waktu lalu mendapatkan kritikan pedas dari koalisi bersama rakyat anti korupsi kobarkan Lampung menuding kepala sekolah a.sugiharto berdasarkan data pelantikan di tahun 2017 telah menjabat lebih dari 8 tahun, diduga keras ada unsur titip tolong dibantu terkait dengan Agus Sugiharto yang sudah melanggar Kemendikbud nomor 7 tahun 2025 yang mana Kepala Sekolah yang telah lebih dari dua periode dibatasi jabatannya seharusnya Agus legowo meletakkan jabatan sudah harus menjalani keputusan pemerintah bahwasanya Agus s. harus menjadi guru biasa namun alih-alih menjadi guru biasa justru dilantik kembali menjadi kepala SMKN 1 labuhan Maringgai dengan ini kobarkan meminta kepada gubernur Lampung Untuk membatalkan pelantikan yang telah dilaksanakan untuk menganulir SK pengangkatan AS menjadi kepala sekolah SMK Negeri 1 L MARINGGAI
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Pelanggaran terhadap peraturan ini berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap prosedur pengangkatan, mutasi, atau pemenuhan beban kerja kepala sekolah, yang sanksinya berupa tindakan administratif hingga pemberhentian.
Mengingat bukan hanya karna yang bersangkutan mengajukan usul sudah. Lama sebelum Permendikbud no 7 tahun 2025 ditetapkan kan masa penguasaan guru menjadi kepala sekolah. Dua periode atau 8tahun saja @team





