Pelantikan Sutrisno kepala SMKN 1 LIWA diminta dibatalkan

Pandawanews.my.id//Lampung
Polemik dilantiknya kepala sekolah SMK Negeri 1 Liwa Sutrisno skom MM pada tanggal 14 April 2026 beberapa waktu lalu mendapatkan kritikan pedas dari koalisi bersama rakyat anti korupsi kobarkan Lampung menuding kepala sekolah Sutrisno berdasarkan data pelantikan di tahun 2017 Sutrisno telah menjabat lebih dari 8 tahun diduga keras ada permainan di bawah meja terkait dengan Sutrisno yang sudah melanggar Kemendikbud nomor 7 tahun 2025 yang mana Kepala Sekolah yang telah lebih dari dua periode dibatasi jabatannya seharusnya Sutrisno sudah harus menjalani keputusan pemerintah bahwasanya Sutrisno harus menjadi guru biasa namun alih-alih menjadi guru biasa justru dilantik kembali dengan ini kobarkan meminta kepada gubernur Lampung Untuk membatalkan pelantikan yang telah dilaksanakan untuk menganulir SK pengangkatan Sutrisno menjadi kepala sekolah SMK Negeri 1 Liwa
Kobarkan Lampung melalui ketua DPD ll Telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa:
Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah:
Masa penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah adalah 4 tahun untuk satu periode jabatan, dan dapat diperpanjang penugasannya sampai dengan maksimal 2 periode jabatan atau 8 tahun.
Kepala Sekolah menjalankan masa penugasan pada satminkal yang sama masa jabatan Kepala Sekolah maksimal 2 (dua) periode. Kepala Sekolah tidak dapat dirotasi sebagai Kepala Sekolah pada satminkal lain sebelum masa penugasan 2 (dua) tahun terlampaui
Melanggar Kemendikbud nomor 7 tahun 2025 atau mempertahankan jabatan yang sudah tidak layak lagi mungkin ini yang menjadi alasan pejabat atau fungsional di lingkungan pendidikan provinsi banten terkait dengan jabatan kepala sekolah yang telah lebih dari 8 tahun masih menjadi kepala sekolah, Kepala Sekolah dipropinsi Banten sepertinya terdapat kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode yang berdasarkan SK gubernur pada pelantikan di tahun 2017 dilantik Saat masa peralihan menjadi kewenangan propinsi lampung hingga hari ini Sutrisno masih tenang tenang saja saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp meskipun dalam keadaan aktif yang bersangkutan tidak merespon hingga berita ini diturunkan.
Kobarkan mengkritisi sekaligus meminta kepada gubernur MIRZA untuk merevisi mengevaluasi jabatan-jabatan kepala sekolah di provinsi lampung yang telah menjalani dan memegang amanah sebagai kuasa pengguna anggaran sekolah agar mengikuti Permendikbud nomor 7 tahun 2005 yang jelas-jelas telah ditetapkan sejak tanggal dikukuhkan baik daerah tingkat 1 maupun tingkat 2 segera mengikuti keputusan tersebut tanpa alasan apapun
Bucek menjelaskan
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah. Aturan ini sekaligus mencabut Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Salah satu perubahan paling penting adalah pembatasan masa jabatan kepala sekolah. Jika sebelumnya kepala sekolah bisa menjabat hingga empat periode atau 16 tahun, kini masa jabatan dibatasi maksimal dua periode berturut-turut, masing-masing selama empat tahun. Artinya, seorang kepala sekolah hanya dapat menjabat paling lama delapan tahun.
Kebijakan ini diambil untuk mendorong penyegaran kepemimpinan di sekolah sekaligus memberi kesempatan yang lebih luas kepada guru-guru lain untuk menjadi kepala sekolah
Gubernur Lampung sebagai kuasa tertinggi di pemerintahan provinsi lampung dihimbau agar segera menindaklanjuti keputusan pemerintah terkait dengan masa jabatan kepala sekolah yang telah berakhir.@tim





