{"id":3230,"date":"2026-10-07T13:43:44","date_gmt":"2026-10-07T13:43:44","guid":{"rendered":"https:\/\/pandawanews.my.id\/?p=3230"},"modified":"2026-10-07T13:43:44","modified_gmt":"2026-10-07T13:43:44","slug":"dana-bos-smpn1-legok-disorotrp401-juta-untuk-sarprasselisih-anggaran-capai-rp99-juta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pandawanews.my.id\/?p=3230","title":{"rendered":"Dana BOS SMPN1 Legok disorot;Rp401 juta untuk sarpras,selisih anggaran capai Rp99 juta"},"content":{"rendered":"<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-3231\" src=\"https:\/\/pandawanews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Screenshot_20261007_203757_Google.jpg\" alt=\"\" width=\"1045\" height=\"1486\" srcset=\"https:\/\/pandawanews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Screenshot_20261007_203757_Google.jpg 1045w, https:\/\/pandawanews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Screenshot_20261007_203757_Google-211x300.jpg 211w, https:\/\/pandawanews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Screenshot_20261007_203757_Google-720x1024.jpg 720w, https:\/\/pandawanews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Screenshot_20261007_203757_Google-768x1092.jpg 768w, https:\/\/pandawanews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Screenshot_20261007_203757_Google-1024x1456.jpg 1024w\" sizes=\"auto, (max-width: 1045px) 100vw, 1045px\" \/><\/p>\n<p>Dana BOS SMPN 1 Legok Disorot: Rp401 Juta untuk Sarpras, Selisih Anggaran Capai Rp99 Juta<\/p>\n<p>Pandawanews.my.id Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Legok, Kabupaten Tangerang, patut mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan data anggaran yang dihimpun awak media, terdapat sejumlah angka yang menimbulkan pertanyaan serius, terutama pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) serta ketidaksesuaian antara dana yang tercatat diterima dengan total rincian penggunaan.<\/p>\n<p>Pada 2024, SMPN 1 Legok tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp686.535.000 pada pencairan pertama dan Rp682.949.997 pada pencairan kedua. Total dana yang tercatat diterima mencapai Rp1.369.484.997.<\/p>\n<p>Namun, dari hasil penghitungan seluruh rincian penggunaan, terdapat angka Rp614.026.495 pada pencairan pertama dan Rp756.110.188 pada pencairan kedua.<br \/>\nArtinya, pada tahap pertama terdapat selisih Rp72.508.505 yang belum tercermin dalam rincian penggunaan. Sebaliknya, pada tahap kedua rincian penggunaan justru lebih besar Rp73.160.191 dibanding dana yang tercatat diterima.<br \/>\nJika kedua tahap digabungkan, total dana diterima sebesar Rp1.369.484.997, sedangkan total seluruh rincian penggunaan mencapai Rp1.370.136.683.<br \/>\nTerdapat selisih Rp651.686 lebih besar pada sisi rincian penggunaan.<\/p>\n<p>Sarpras Jadi Titik Paling Menonjol<br \/>\nPos yang paling mencolok adalah pemeliharaan sarana dan prasarana.<br \/>\nPada pencairan pertama 2024, sarpras tercatat Rp216.079.000. Jika dibandingkan dengan dana tahap pertama Rp686.535.000, porsinya mencapai 31,47 persen.<\/p>\n<p>Sementara pencairan kedua mencatat sarpras Rp185.081.000 dari dana Rp682.949.997, atau sekitar 27,10 persen.<br \/>\nJika digabungkan, belanja sarpras mencapai:<br \/>\nRp216.079.000 + Rp185.081.000 = Rp401.160.000.<br \/>\nDengan total dana 2024 sebesar Rp1.369.484.997, porsinya mencapai 29,29 persen.<\/p>\n<p>Hitungan Pembanding 20 Persen<br \/>\nJika angka 20 persen digunakan sebagai batas pembanding:<br \/>\n20% \u00d7 Rp1.369.484.997 = Rp273.896.999<br \/>\nRealisasi sarpras tercatat = Rp401.160.000<br \/>\nSelisih = Rp127.263.001<br \/>\nPorsi sarpras = 29,29%<br \/>\nSelisih persentase dari 20% = 9,29 poin persentase<br \/>\nDengan demikian, secara matematis terdapat Rp127,26 juta di atas angka pembanding 20 persen.<\/p>\n<p>Namun, angka tersebut belum boleh langsung disebut sebagai kerugian negara atau bukti korupsi. Yang harus diperiksa adalah apakah seluruh transaksi Rp401,16 juta benar-benar termasuk kategori pemeliharaan sarpras yang dibatasi, bagaimana dasar penganggarannya dalam RKAS, serta apakah terdapat klasifikasi transaksi yang berbeda.<\/p>\n<p>Tahun 2025 Kembali Menimbulkan Pertanyaan<br \/>\nPada 2025, dana yang tercatat diterima sebesar Rp604.791.683, sedangkan total rincian penggunaan mencapai Rp703.962.177.<br \/>\nAda selisih:<br \/>\nRp703.962.177 &#8211; Rp604.791.683 = Rp99.170.494.<br \/>\nAnggaran sarpras sendiri tercatat Rp198.952.000.<br \/>\nJika dibandingkan dengan dana diterima, porsinya mencapai 32,89 persen.<br \/>\nDengan simulasi batas 20 persen:<br \/>\n20% \u00d7 Rp604.791.683 = Rp120.958.337<br \/>\nSarpras = Rp198.952.000<br \/>\nSelisih = Rp77.993.663<br \/>\nIni menjadi salah satu titik yang paling layak ditelusuri melalui dokumen pertanggungjawaban.<br \/>\nDugaan Penyimpangan Harus Dibuktikan dari Dokumen<br \/>\nDari data tersebut, setidaknya terdapat empat titik yang patut diaudit:<\/p>\n<p>Pertama, selisih Rp72,50 juta antara dana diterima dan rincian penggunaan pada 2024 tahap pertama.<\/p>\n<p>Kedua, rincian penggunaan 2024 tahap kedua justru lebih besar Rp73,16 juta dibanding dana yang tercatat diterima.<\/p>\n<p>Ketiga, total belanja sarpras 2024 mencapai Rp401,16 juta atau 29,29 persen, sehingga perlu diuji terhadap batas dan klasifikasi belanja berdasarkan juknis yang berlaku.<br \/>\nKeempat, tahun 2025 terdapat selisih jauh lebih besar, yakni Rp99,17 juta, antara dana diterima dan total rincian penggunaan.<\/p>\n<p>Keempat angka tersebut belum membuktikan adanya penyelewengan, tetapi merupakan indikator administrasi\/anggaran yang patut memperoleh penjelasan dan, bila diperlukan, pemeriksaan oleh pihak berwenang.<\/p>\n<p>Pertanyaan untuk Kepala Sekolah dan Bendahara BOS<br \/>\nAwak media meminta pihak SMPN 1 Legok menjelaskan:<br \/>\nDari mana sumber selisih Rp73.160.191 pada 2024 tahap kedua?<br \/>\nDari mana sumber tambahan Rp99.170.494 pada 2025?<br \/>\nApakah terdapat saldo BOS tahun sebelumnya?<br \/>\nApakah seluruh angka tersebut sesuai dengan RKAS?<br \/>\nApa saja pekerjaan\/barang yang dibeli menggunakan Rp401.160.000 untuk sarpras tahun 2024?<br \/>\nApakah setiap transaksi memiliki kuitansi, faktur, nota, berita acara dan bukti pembayaran?<br \/>\nMengapa porsi sarpras 2024 secara hitungan gabungan mencapai 29,29 persen?<br \/>\nMengapa tahun 2025 mencapai 32,89 persen?<br \/>\nApakah ada perubahan RKAS dan siapa yang menyetujuinya?<br \/>\nApakah sekolah bersedia membuka dokumen RKAS, BKU, rekening koran, laporan realisasi dan bukti belanja untuk pemeriksaan?<br \/>\nMasyarakat Berhak Mendapat Kejelasan<br \/>\nDana BOS merupakan dana untuk mendukung operasional pendidikan. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi hal penting.<\/p>\n<p>Pandawanews.my.id menilai selisih angka tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan. Jika memang terdapat saldo, koreksi administrasi, perubahan RKAS, atau sumber dana lain, pihak sekolah harus menjelaskannya secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan di masyarakat.<\/p>\n<p>Sebaliknya, apabila ditemukan transaksi yang tidak sesuai ketentuan, maka pihak yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.<\/p>\n<p>Pandawanews.my.id memberikan ruang hak jawab kepada Kepala SMP Negeri 1 Legok, bendahara BOS, komite sekolah, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan data.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Biro Tangerang Pandawanews.my.id<br \/>\nRudinson Situmorang<br \/>\nMedia sebagai kontrol sosial<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dana BOS SMPN 1 Legok Disorot: Rp401 Juta untuk Sarpras, Selisih Anggaran Capai Rp99 Juta&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-3230","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3230","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3230"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3230\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3232,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3230\/revisions\/3232"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3230"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3230"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3230"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}