{"id":2793,"date":"2026-08-26T12:20:30","date_gmt":"2026-08-26T12:20:30","guid":{"rendered":"https:\/\/pandawanews.my.id\/?p=2793"},"modified":"2026-08-26T12:20:30","modified_gmt":"2026-08-26T12:20:30","slug":"pihak-sekolah-smpn-2-cikupa-tidak-koperatif-saat-di-konfirmasi-penjualan-baju-seragamawak-media-di-abaikan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pandawanews.my.id\/?p=2793","title":{"rendered":"Pihak sekolah smpn 2 cikupa tidak koperatif saat di konfirmasi penjualan baju seragam,awak media di abaikan"},"content":{"rendered":"<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/pandawanews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Screenshot_20260826_190449_ChatGPT.jpg\" alt=\"\" width=\"1080\" height=\"743\" class=\"aligncenter size-full wp-image-2794\" srcset=\"https:\/\/pandawanews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Screenshot_20260826_190449_ChatGPT.jpg 1080w, https:\/\/pandawanews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Screenshot_20260826_190449_ChatGPT-300x206.jpg 300w, https:\/\/pandawanews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Screenshot_20260826_190449_ChatGPT-1024x704.jpg 1024w, https:\/\/pandawanews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Screenshot_20260826_190449_ChatGPT-768x528.jpg 768w\" sizes=\"auto, (max-width: 1080px) 100vw, 1080px\" \/>TANGERANG \u2014 Penjualan atau pengadaan pakaian seragam di SMP Negeri 2 Cikupa, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi perhatian.<\/p>\n<p> Berdasarkan informasi yang diterima awak media, biaya seragam yang harus dikeluarkan peserta didik disebut mencapai sekitar Rp900.000.<br \/>\nBesaran biaya tersebut menjadi pertanyaan publik, khususnya para orang tua siswa.<\/p>\n<p> Persoalannya bukan semata-mata mengenai nominal, tetapi juga mengenai mekanisme pengadaan, sifat pembayaran apakah wajib atau tidak, pihak yang melakukan pengadaan, serta transparansi kepada orang tua\/wali peserta didik.<\/p>\n<p>Awak media yang menjalankan fungsi kontrol sosial telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMPN 2 Cikupa, termasuk melalui telepon dan pesan WhatsApp.<\/p>\n<p> Namun, hingga berita ini disusun, awak media menilai respons dari pihak sekolah, baik kepala sekolah maupun bagian humas, masih sangat minim dan belum memberikan penjelasan substantif terkait informasi pengadaan seragam tersebut.<br \/>\nSikap tidak responsif tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan: bagaimana bentuk transparansi dan keterbukaan informasi di lingkungan pendidikan apabila pertanyaan publik mengenai pembiayaan peserta didik tidak mendapatkan penjelasan?<br \/>\nPadahal, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua\/wali peserta didik. Pemerintah, pemerintah daerah, sekolah dan masyarakat dapat membantu pengadaan, terutama dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu. Yang penting, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau membebankan kepada orang tua\/wali untuk membeli seragam baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.<\/p>\n<p>Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang komite sekolah menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah serta melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua\/walinya.<\/p>\n<p>Dengan demikian, apabila nantinya ditemukan bahwa pembelian seragam tersebut diwajibkan oleh sekolah, dibebankan kepada seluruh peserta didik, atau dilakukan melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut patut diperiksa oleh instansi berwenang.<\/p>\n<p>Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 juga mengatur sanksi administratif bagi pemerintah daerah dan\/atau kepala sekolah yang melanggar kewajiban penerapan ketentuan pakaian seragam, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, hingga penundaan kenaikan pangkat\/golongan dan\/atau hak-hak jabatan, serta sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Pertanyaan besarnya kemudian, bagaimana pendidikan di SMPN 2 Cikupa dapat mengedepankan transparansi dan keterbukaan apabila konfirmasi dari awak media mengenai persoalan yang menyangkut peserta didik dan orang tua justru belum mendapatkan jawaban yang jelas?<\/p>\n<p>Awak media berharap pihak SMPN 2 Cikupa dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai:<br \/>\nApa saja jenis seragam yang termasuk dalam biaya sekitar Rp900.000 tersebut?<br \/>\nApakah pembayaran tersebut bersifat wajib atau sukarela?<br \/>\nSiapa pihak yang melakukan pengadaan dan penjualan?<br \/>\nApakah orang tua\/wali diberikan kebebasan membeli seragam di luar sekolah?<br \/>\nApakah pengadaan tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai aturan?<br \/>\nKe mana dana pembayaran tersebut disetorkan dan bagaimana pertanggungjawabannya?<br \/>\nBerita ini merupakan pemberitaan berdasarkan informasi awal dan hasil upaya konfirmasi awak media.<\/p>\n<p> Pihak SMPN 2 Cikupa, kepala sekolah, humas, komite sekolah maupun pihak terkait lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.<br \/>\nPublik tentu berharap sekolah negeri bukan hanya memberikan pendidikan kepada peserta didik, tetapi juga memberikan contoh mengenai transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan pelayanan publik yang baik.<\/p>\n<p><Rudi situmorang\/team><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>TANGERANG \u2014 Penjualan atau pengadaan pakaian seragam di SMP Negeri 2 Cikupa, Kabupaten Tangerang, kembali&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-2793","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2793","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2793"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2793\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2795,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2793\/revisions\/2795"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2793"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2793"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2793"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}