{"id":2696,"date":"2026-07-28T16:19:36","date_gmt":"2026-07-28T16:19:36","guid":{"rendered":"https:\/\/pandawanews.my.id\/?p=2696"},"modified":"2026-07-28T16:19:36","modified_gmt":"2026-07-28T16:19:36","slug":"diduga-penjualan-seragam-di-smpn-6-pasar-kemis-masih-berlangsungpublik-pertanyakan-kepatuhan-terhadap-aturan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pandawanews.my.id\/?p=2696","title":{"rendered":"Diduga Penjualan Seragam di SMPN 6 Pasar Kemis Masih Berlangsung,Publik Pertanyakan Kepatuhan Terhadap Aturan"},"content":{"rendered":"<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/pandawanews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/lv_0_20260728223710.jpg\" alt=\"\" width=\"1536\" height=\"1610\" class=\"aligncenter size-full wp-image-2697\" srcset=\"https:\/\/pandawanews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/lv_0_20260728223710.jpg 1536w, https:\/\/pandawanews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/lv_0_20260728223710-286x300.jpg 286w, https:\/\/pandawanews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/lv_0_20260728223710-977x1024.jpg 977w, https:\/\/pandawanews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/lv_0_20260728223710-768x805.jpg 768w, https:\/\/pandawanews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/lv_0_20260728223710-1465x1536.jpg 1465w, https:\/\/pandawanews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/lv_0_20260728223710-1024x1073.jpg 1024w\" sizes=\"auto, (max-width: 1536px) 100vw, 1536px\" \/>Kabupaten Tangerang \u2013 Dugaan praktik penjualan seragam sekolah di lingkungan SMP Negeri 6 Pasar Kemis kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media, ditemukan informasi bahwa peserta didik baru diduga masih diarahkan untuk membeli paket seragam dengan kisaran harga sekitar Rp850.000 untuk siswa laki-laki dan Rp900.000 untuk siswa perempuan.<\/p>\n<p>Informasi tersebut diperoleh dari keterangan seorang siswa yang identitasnya tidak dipublikasikan demi perlindungan sumber.<\/p>\n<p> Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi awak media untuk melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah.<br \/>\nMenurut A. Nainggolan, awak media dari Tangerang Jasa, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala SMPN 6 Pasar Kemis. Namun, menurutnya, penjelasan hanya disampaikan oleh salah satu staf sekolah yang lebih banyak menjelaskan mengenai kegiatan sekolah dan belum memberikan tanggapan secara khusus terkait dugaan mekanisme penjualan seragam.<br \/>\nSementara itu, PandawaNews Biro Tangerang menyatakan telah kembali berupaya meminta klarifikasi kepada kepala sekolah melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak kepala sekolah.<\/p>\n<p>Apabila dugaan tersebut benar, masyarakat mempertanyakan apakah mekanisme pengadaan dan penjualan seragam telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya di sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Tangerang.<\/p>\n<p>Media juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi agar memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai pelaksanaan aturan terkait penyediaan seragam sekolah di satuan pendidikan negeri.<\/p>\n<p>Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Kepala SMPN 6 Pasar Kemis maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.<\/p>\n<p>Dasar Hukum yang Relevan<br \/>\nApabila benar terjadi penjualan seragam oleh sekolah negeri yang mewajibkan atau mengarahkan pembelian kepada pemasok tertentu, maka hal tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan berikut:<br \/>\nPermendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah<br \/>\nSekolah tidak boleh mewajibkan orang tua atau peserta didik membeli seragam pada penyedia tertentu.<br \/>\nPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (beserta perubahannya)<br \/>\nPengelolaan pendidikan harus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tidak membebani peserta didik di luar ketentuan.<\/p>\n<p>Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional<br \/>\nPenyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.<\/p>\n<p>(Rudi situmorang\/A.Nainggolan)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kabupaten Tangerang \u2013 Dugaan praktik penjualan seragam sekolah di lingkungan SMP Negeri 6 Pasar Kemis&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-2696","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2696","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2696"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2696\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2700,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2696\/revisions\/2700"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2696"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2696"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2696"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}