{"id":2185,"date":"2026-05-04T22:01:09","date_gmt":"2026-05-04T22:01:09","guid":{"rendered":"https:\/\/pandawanews.my.id\/?p=2185"},"modified":"2026-05-04T22:37:06","modified_gmt":"2026-05-04T22:37:06","slug":"sanksi-pelanggaran-permendikbud-no-7-tahun-2025","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pandawanews.my.id\/?p=2185","title":{"rendered":"Sanksi Pelanggaran Permendikbud no 7 tahun 2025"},"content":{"rendered":"<figure id=\"attachment_2186\" aria-describedby=\"caption-attachment-2186\" style=\"width: 495px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/pandawanews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/images-4.jpeg\" alt=\"\" width=\"495\" height=\"619\" class=\"size-full wp-image-2186\" srcset=\"https:\/\/pandawanews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/images-4.jpeg 495w, https:\/\/pandawanews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/images-4-240x300.jpeg 240w\" sizes=\"auto, (max-width: 495px) 100vw, 495px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-2186\" class=\"wp-caption-text\">Sunarmi andriyani<\/figcaption><\/figure>\n<p>Pandawanews.my.id<\/p>\n<p>SUNARMI ANDRIYANI salah satu Kepsek SMKN  yang dilantik gubernur melalui kepala dinas pendidikan propinsi Lampung pada tanggal 14 April 2026 menjadi sorotan publik terkait dugaan adanya pelanggaran Permendikbud no 7 tahun 2025 yang secara gamblang telah mengatur pembatasan masa jabatan kepala sekolah dua periode saja ,lalau bagaimana jika masih banyaknya kepala sekolah yang menjabat hingga saat ini ,apa sanksi administratif&#8221;Pemberhentian dari jabatan merupakan hukuman atau konsekuensi utama bagi Kepala Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan menggantikan aturan sebelumnya (Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021). <\/p>\n<p>Berikut adalah rincian sanksi dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan regulasi tersebut:<br \/>\n1. Bentuk Hukuman bagi Pelanggaran<br \/>\nBerdasarkan dokumen resmi di JDIH BPK <\/p>\n<p>, pelanggaran terhadap kewajiban atau syarat manajerial dapat berakibat pada:<br \/>\nPemberhentian Kepala Sekolah: Dilakukan jika Kepala Sekolah terbukti tidak lagi memenuhi syarat, memiliki kinerja buruk, atau terkena hukuman disiplin sedang\/berat.<\/p>\n<p>Sanksi Disiplin ASN: Jika Kepala Sekolah berstatus ASN, ia tetap tunduk pada peraturan disiplin pegawai negeri yang mencakup teguran hingga pemberhentian sebagai ASN.<br \/>\nPembatalan Sertifikasi: Pelanggaran dalam proses pengusulan atau persyaratan administrasi dapat membatalkan status penugasan. <\/p>\n<p>2. Pihak yang Bertanggung Jawab<br \/>\nPihak yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi atau melakukan tindakan hukum adalah:<br \/>\nPejabat Pembina Kepegawaian (PPK): Sesuai kewenangannya (Gubernur\/Bupati\/Wali Kota), PPK bertanggung jawab menetapkan pemberhentian Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.<br \/>\nPenyelenggara Satuan Pendidikan (Yayasan): Bertanggung jawab memberikan sanksi bagi Kepala Sekolah di sekolah swasta sesuai dengan mekanisme internal yayasan dan ketentuan Permendikdasmen ini.<br \/>\nDinas Pendidikan: Bertanggung jawab melakukan evaluasi kinerja tahunan dan pemantauan penjaminan mutu yang menjadi dasar kelanjutan atau pemberhentian jabatan.<br \/>\n3. Ketentuan Masa Jabatan<br \/>\nPelanggaran juga dapat terjadi jika masa jabatan melebihi batas yang ditentukan. Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 menetapkan:<br \/>\nMasa tugas maksimal adalah 2 periode (1 periode = 4 tahun), sehingga total maksimal menjabat adalah 8 tahun.<br \/>\nMelebihi batas ini tanpa prosedur yang sah dianggap sebagai pelanggaran administrasi yang serius<br \/>\nSaat pewarta mencoba mengkonfirmasi kybs ibu kepal sekolah SUNARMI ANDRYANI hanya menjawab waalaikumsalam,kan kembali dikupas edisi mendatang terkait celah hukum dan pengamat pemerhati dunia pendidikan dan kebijakan pemerintah @tim<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pandawanews.my.id SUNARMI ANDRIYANI salah satu Kepsek SMKN yang dilantik gubernur melalui kepala dinas pendidikan propinsi&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[34],"tags":[],"class_list":["post-2185","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2185","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2185"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2185\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2191,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2185\/revisions\/2191"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2185"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2185"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2185"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}