{"id":2023,"date":"2026-04-13T06:01:26","date_gmt":"2026-04-13T06:01:26","guid":{"rendered":"https:\/\/pandawanews.my.id\/?p=2023"},"modified":"2026-04-13T06:03:24","modified_gmt":"2026-04-13T06:03:24","slug":"indikasi-sdn-3-serdang-gratifikasi-cashback-dan-retribusi-kantin-kepala-sekolah-berkelit","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pandawanews.my.id\/?p=2023","title":{"rendered":"Dituding adanya dugaan gratifikasi SDN 3 SERDANG  Terkait cashback dan retribusi kantin Kepala sekolah berkelit"},"content":{"rendered":"<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/pandawanews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/IMG-20260413-WA0000-245x300.jpg\" alt=\"\" width=\"245\" height=\"300\" class=\"aligncenter size-medium wp-image-2024\" srcset=\"https:\/\/pandawanews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/IMG-20260413-WA0000-245x300.jpg 245w, https:\/\/pandawanews.my.id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/IMG-20260413-WA0000.jpg 666w\" sizes=\"auto, (max-width: 245px) 100vw, 245px\" \/><\/p>\n<p>pandawanewa.my.id\/\/Lamsel<\/p>\n<p>Indikasi adanya dugaan gratifikasi cashback bagi bagi untung uang negara dari vendor kn\/penerbit ke SDN 3 serdang<br \/>\nDipertanyakan ,dari data invoice siplah pemesanan buku melalui vendor secara terus menerus serta menjadi pertanyaan. Besar ada apa dengan. Penerbit yang zona nya sampai ke propinsi Jawa timur,awak media menemukan kejaganggalan bahwa penyedia dari propinsi Jawa timur dan tengah. Banyak digunakan disekolah dilamsel.<\/p>\n<p>Sebagai mana telah diatur<br \/>\nPasal 12B Ayat (1) UU 31\/1999 jo UU 20\/2001: Mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas (uang, barang, diskon, dll.) yang diterima PN dianggap suap jika terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.<br \/>\nPasal 12C Ayat (1) UU 31\/1999 jo UU 20\/2001: Ketentuan Pasal 12B tidak berlaku jika PN melaporkan gratifikasi yang diterima kepada bhKPK.<br \/>\nPasal 12C Ayat (2) UU 31\/1999 jo UU 20\/2001: Pelaporan wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.<\/p>\n<p>Dugaan bagi bagi untung uang negara. Gratifikasi  cashback pembelian buku  berdasarkan laporan sekolah terkait  anggaran yang dilaporkan pada. Kementrian <\/p>\n<p> pembelian buku ku tahun 2024hingga 2025  mencapai. Kurang lebih dari. RP 60 jutaan  pembelian yg tersebut adanya  cashback discount ,fee 30 persen  tidak dilaporkan kurang lebih  .(tidak melaporkan. )<\/p>\n<p>Mencapai 30 persen dugaan gratifikasi<br \/>\nSudah seharusnya APH Aparat penegak hukum propinsi  Propinsi  Riau segera memeriksa indikasi adanya bagi bagi untung uang negara berkaitan dengan dana cashback buku dimana vendor dan pihak sekolah melakukan kesepakatan ,sekolah membayarkan seolah. Sesuai dengan jumlah. Neto yang tertera,namun. Discount yang. Diberikan tidak terlampir dalam nota nota pembayaran buku disekolah,melainkan discon ,rabat ,atau pengembalian cashback diduga diberikan. kepada oknum oknum kepala sekolah,<\/p>\n<p>Kemudian terkait pembelian barang dan jasa yg tahun anggaran. 2024 hingga 2025 <\/p>\n<p> terkait konfirmasi diduga ada  kesepakatan ilegal terkait laporan bos 2024 hingga 2025 <\/p>\n<p>Indikasi  Laporan invoice ataupun nota pembayaran tidak sesuai real nya kegiatan belanja barang dan jasa tahun 2024 hingga 2025,sebagian besar laporan keuangan  bos  tidak real ,sekolah mengunakan  perusahaan siplah guna  mendapatkan invoice ,guna kelengkapan laporan bos  2024 &#8211; 2025<br \/>\nAdanya dugaan markup sebagai contoh  cetak . Soal ujian  ,dengan harga sejumlah. Tertera DI Iinvoice namun harga cetak sebenernya copy realnya hanya  Rp 200 ,  ditambah susun dan pack, tidak lebih dari 4ratus perak lsm i juga meyakini dokumen berita acara serah terima pada aplikasi siplah belanja dana bos dokumentasi pada gambar yang diunggah tanda bukti belanja. Tidak menunjukan transaksi yang sebnerya<br \/>\nKemudian <\/p>\n<p>Adanya dugaan. Komersialisasi Kantin di SDN 3 SERDANG  sekolah  dijadikan wadah bisnis  para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan praktik pungutan liar (Pungli) terhadap para pengelolah dengan mengesampingkan perundang-undangan dan peraturan <\/p>\n<p>Diduga  biaya sewa iuran dalm MOU sekolah dan pedagang  lahan kantin yang   . retribusi sewa lahan kantin yang dibuat yang dikenakan kepada para pedagang yang ingin menjajakan jualannya di lingkungan <\/p>\n<p>Dugaan tersebut bukan tanpa alasan, dalam prosesnya, pengelolah kantin diminta untuk menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan telah disetujui antara dua belah pihak.<\/p>\n<p>Padahal diketahui, jika penarikan retribusi kantin dari pedagang dilakukan SETIDAKNYA  Koperasi Sekolah. Namun dalam hal ini pihak Koperasi tidak dilibatkan dalam pungutan retribusi tersebut, melainkan diambil alih oleh Kepala Sekolah MELALUI tangan kepercayaan kepala sekolah ,<\/p>\n<p>Hal tersebut diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara\/ Daerah pada Bab I Pasal 1 ayat (1) menyebutkan Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.<\/p>\n<p>Saat awak media konfirmasi kepada kepala sekolah SDN 3 SERDANG FERA YUNITA SUSIANTI mengatakan &#8220;tidak ada cashback tersebut seperti yang disangkakan ,ingin tau kelanjutan  tanggapan Dinas hingga APH LAMSEL ,tunggu dikupas edisi mendatang @red<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>pandawanewa.my.id\/\/Lamsel Indikasi adanya dugaan gratifikasi cashback bagi bagi untung uang negara dari vendor kn\/penerbit ke&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-2023","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2023","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2023"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2023\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2026,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2023\/revisions\/2026"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2023"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2023"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pandawanews.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2023"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}